ENSIKLOPEDI TOKOH INDONESIA
 
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
 
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Pernikahan
 ► Sebelumnya
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
Komisi Pemilihan Umum

Tetapkan 5 Capres-Cawapres 


Jakarta, 22/05/2004:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam SK Nomor 36 Tahun 2004 tanggal 22 Mei 2004 yang dibacakan oleh Sekjen KPU HSA Yusacc, menetapkan lima pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) 5 Juli 2004.

 

Pasangan itu adalah Hamzah Haz-Agum Gumelar (dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan), Megawati Soekarnoputri-Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan PDI-P), Amien Rais-Siswono Yudohusodo (dicalonkan Partai Amanat Nasional), Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (dicalonkan oleh gabungan Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang), serta Wiranto-Salahuddin Wahid (dicalonkan Partai Golkar).

Sementara, pasangan capres-cawapres Abdurrahman Wahid- Marwah Daud Ibrahim yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak dapat lulus menjadi calon karena Gus Dur tidak memenuhi syarat kemampuan jasmani dan rohani.
 

Menurut Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Presiden dan Wapres KPU Anas Urbaningrum, saat pengumuman keputusan KPU tentang penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres itu di Jakarta, 22 Mei 2004, "Berdasarkan hasil penilaian yang disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk khusus oleh KPU, KH Abdurrahman Wahid tidak memenuhi syarat BB4 (syarat kesehatan). Karena tim itu sudah bekerja dengan keanggotaan yang memiliki kredibilitas, maka rekomendasi tim tersebut juga dianggap dapat dipertanggungjawabkan."

Menurut Anas, keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno KPU yang berlangsung hangat dan dinamis. Rapat pleno itu berlangsung sekitar 1,5 jam dan dihadiri seluruh anggota KPU, kecuali Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.

Sementara itu, Gus Dur menegaskan akan menggugat pidana dan perdata KPU sebesar Rp1 triliun, Senin (24/5). Ia juga menyatakan akan menjadi golput setelah diumumkan gagal sebagai capres oleh KPU. I

"Saya mulai saat ini berada di luar sistem. Saya golput karena itu menjadi jelas, daripada terjadi kekerasan," tuturnya meyakinkan bahwa banyak yang akan menemani untuk menjadi golput.
  **e-ti/tsl

  WAWANCARA  

:: Siswono Y. Husodo

:: Panji Gumilang,AS

:: AT Mahmud

:: Azwir Dainy Tara

:: Rokhmin Dahuri

:: Yusril Izha Mahendra

:: Theo L Sambuaga

:: Hidayat Nur Wahid

:: Slamet E. Jusuf

:: Bachtiar Chamsyah

:: Jusuf Kalla

:: Abdul Khaliq Ahmad

:: Alinafiah, MBA

:: Tambunan RO

:: Soenarno

:: Adang Ruchiatna

:: Alwi Shihab

:: Hatta Rajasa

:: Matori Abdul Djalil

:: Bagir Manan

:: Ali Sadikin

:: Satrio Billy Joedono

:: Butet Kertaradjasa

:: Aberson Sihaloho

 

 

 

 

 
Copyright © 2002-2004 Ensiklopedi Tokoh Indonesia. All right reserved. Design and Maintenance by Esero