| BERITA |
|
|
 |
M Aziz Syamsuddin (WAWANCARA)
Kepuasan Batin Sebagai Anggota Dewan
Apa perbedaan antara advokat dan anggota legislatif? M. Aziz Syamsuddin
membuat batasan yang sangat jelas di antara dua dunia profesi tersebut.
Berikut ini petikan perbincangan MAJALAH TOKOH INDONESIA (MTI) dengan
politikus muda Partai Golkar, anggota Komisi III
DPR-RI, yang tengah cuti sebagai advokat, dan kandidat doktor hukum
pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini yang berlangsung dalam
dua kali kesempatan pertemuan yang berbeda.
MTI: Apa yang menjadi falsafah hidup Anda?
M. AZIZ SYAMSUDDIN (MAS): Saya senantiasa berpegang pada satu falsafah
hidup: ‘Senantiasa Berusaha Menjadikan Setiap Peran yang Saya Lakoni
Berarti bagi Keluarga, untuk Skop Kecil, dan bagi Orang Banyak, Bangsa
dan Negara, untuk Skop Besar’.
MTI: Adakah perbedaan signifikan antara aktivitas di dunia advokat dan
aktivitas di dunia politik?
MAS: Secara prinsip, ada perbedaan aktualisasi diri dari dua pekerjaan
tersebut. Dulu sebagai advokat, saya bekerja membela dan mewakili
kepentingan pihak tertentu, dalam hal ini klien, yang memberikan kuasa
kepada saya untuk menangani persoalan hukum yang dihadapinya.
Sedangkan, di dunia politik dalam kapasitas anggota Dewan, saya
mewakili, menjaga, melindungi, dan membela kepentingan banyak pihak,
dalam hal ini rakyat secara keseluruhan serta bangsa dan negara.
Jadi, skala dan skop kepentingan rakyat (lex generalis) yang saya
perjuangkan sebagai anggota DPR sesungguhnya jauh lebih luas dan besar
dibandingkan kepentingan yang sangat terbatas untuk klien (lex
specialis) yang memberi kuasa untuk diwakili sewaktu menjadi advokat.
MTI: Apakah itu berarti bahwa falsafah hidup Anda tetap relevan baik
ketika sebagai advokat maupun saat menjadi politikus?
MAS: Benar memang demikian adanya. Sebagai politikus, bagaimanapun saya
harus mempunyai koridor. Dalam arti kata, saya berkecimpung di dunia
politik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Di mana falsafah hidup kita, bagaimana kita mempunyai peran yang berarti
baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi bangsa dan negara.
Dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat, saya tetap bersandar
pada falsafah hidup tersebut. Meskipun peran itu berskala kecil, saya
harus berusaha agar dapat memberikan dampak besar.
Besar-kecilnya dampak itu sendiri sangat tergantung pada environment
(kondisi lingkungan yang melingkupi) dan encourage (keberanian) dari
sistem yang ada pada diri kita dan lingkungan kita. Bila lingkungan itu
mendukung, maka dampaknya pasti akan besar.
MTI: Tentunya, Anda sudah memperhitungkan konsekuensi sebagai anggota
Dewan misalnya pendapatan jauh lebih kecil dibanding menjadi advokat?
MAS: Mungkin, jika diukur secara materi, adalah benar bahwa pendapatan
sebagai advokat lebih besar ketimbang gaji sebagai anggota DPR.
Bagi saya, aktualisasi diri dalam kehidupan ini bukan hanya diukur dari
kepentingan materi, tapi juga dari segi kepuasan batin. Saya mendapatkan
kepuasan tersendiri saat memperjuangkan idealisme.
Pada saat saya menjadi partner, atau managing partner, fasilitas dari
segi materi jauh lebih besar dari yang saya diperoleh sebagai anggota
Dewan.
Tapi, setelah menggeluti dunia politik praktis selaku anggota Dewan,
saya mendapatkan kepuasan yang bisa membahagiakan saya.
Karena, dalam konteks yang lebih luas, saya dapat mencurahkan segenap
ide, wawasan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman praktis secara lebih
riil dengan cakupan lebih luas, untuk kepentingan bangsa dan negara.
MTI: Ketika terpilih sebagai anggota parlemen dan meninggalkan profesi
advokat, apakah Anda mengalami semacam kendala psikologis?
MAS: Secara spesifik atau umum, tidak ada hambatan sama sekali. Mengapa?
Karena, sewaktu menjadi anggota DPR, saya bergabung ke Komisi III yang
membawahi bidang-bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.
Bidang-bidang itu jelas in line dengan pengetahuan, wawasan, dan
pengalaman praktis saya sewaktu menjadi advokat. Itu lah mengapa di DPR
saya ingin konsisten berada di jalur selama ini agar tetap bisa
mengaplikasikan pengalaman dan wawasan keilmuan yang sudah saya terima
dan pelajari.
Namun, saya juga tidak ingin terpaku seperti kaca mata. Saya harus
memiliki berbagai alternatif. Bila ditawarkan beberapa alternatif, maka
saya akan memilih yang sesuai dengan jalur saya selama ini karena saya
mahir di sana.
Tapi jangan dilupakan satu hal yang niscaya, hukum berada di semua aspek
kehidupan. Secara obyektif, bidang mana sih yang tidak berkaitan dengan
hukum?
Orang bicara masalah ekonomi, ada hukum ekonomi. Orang bicara tentang
pajak, ada hukum pajak. Orang menyoroti persoalan lingkungan, ada hukum
lingkungan. Jelas, di semua aspek, unsur hukum atau keteraturan atau
tatanan adalah satu kondisi yang harus terpenuhi.
Kalau kita mau belajar dari negara maju, kalangan pengambil kebijakan di
sana, baik di eksekutif maupun legislatif, sebagian besar berlatar
belakang pendidikan hukum atau pengalaman praktis di bidang hukum.
Semua aspek kehidupan harus ditata lewat kebijakan. Tapi, pembuatan
kebijakan itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara.
Otomatis, para pembuat kebijakan pada aspek-aspek kehidupan tadi harus
mengerti tata urutan hukum perundang-undangan.
Jika tidak ada aturan hukum, maka situasi chaos lah yang bakal menimpa
kehidupan kita. Ekonomi yang maju sekalipun jika tidak didukung aturan
main yang tegas akan mengalami chaos.
MTI: Dalam realitasnya, apakah pengetahuan dan wawasan hukum yang Anda
miliki tetap dapat didaya-gunakan saat bertugas sebagai anggota Dewan?
MAS: Sangat aplikatif. Misalnya, dalam hal proses pembuatan
undang-undang. Kemudian, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepada
mitra-mitra kerja, kita memiliki basis pengetahuan dan pemahaman yang
kuat sehingga mengerti teknis permasalahan dan aturan main yang
melingkupi mitra-mitra kerja yang harus diawasi.
Sekadar contoh, saya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja
Polri, salah satu mitra Komisi III yang membawahi bidang keamanan. Saya
tahu, bagaimana hukum beracara di kepolisian. Karena, sebagai mantan
advokat atau pengacara, saya tentunya sangat paham apa dan bagaimana
ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Kemudian, dari segi ekonomi, katakanlah ketentuan pasar modal, saya
punya basis keilmuan di bidang applied finance. Lebih dari itu, pasar
modal juga sangat berkaitan dengan dunia hukum.
Meski sebagai anggota legislatif, saya tetap dapat mengkritisi berbagai
kebijakan pasar modal yang ditetapkan dan diterapkan pemerintah, baik
dari perspektif ekonomi maupun dari sudut pandang hukum, dengan
pendekatan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi (perundang-undangan)
DPR.
Misalnya, bila terjadi permasalahan insider trading atau money
laundering (tindak pidana pencucian uang) di pasar modal, yang notabene
bersinggungan dengan aspek hukum, saya tetap mampu menyikapinya,
mengkritisinya, dan mengemukakan pandangan dan argumentasi hukumnya.
Ketika ada proses pemilihan komisi di tubuh Fraksi Partai Golkar, saya
cenderung memilih Komisi III (bidang hukum) atau Komisi XI (bidang
keuangan).
Singkatnya, pilihan saya untuk bergabung di Komisi III sangat tepat
karena segenap persoalan dan sebagian besar instansi/lebaga pemerintah
yang menjadi mitra kerja Komisi III berhubungan erat dengan konstelasi
hukum, yang bisa saya soroti berbekal basis pengetahuan yang saya miliki
dan pengalaman hukum yang saya peroleh dari jalur pendidikan serta
aktivitas profesi.
Saya berpandangan, kita lebih baik mengawasi atau mengkritisi kinerja
pihak-pihak lain dengan ukungan basis keilmuan dan pengetahuan yang
memadai. Sehingga, pada gilirannya, kita dapat mengontrol bagaimana satu
aturan main yang kita sepakati bersama idealnya diberlakukan. Dengan
demikian, saya sudah punya parameter baku dalam melaksanakan fungsi
pengawasan.
Sebaliknya, jika saya memasuki atau bergabung ke komisi lain, yang
mengurusi hal-hal di luar basis keilmuan dan pengetahuan yang saya
miliki (hukum dan keuangan), maka saya tentu harus mereka-reka dan
belajar dari nol lagi. ►
e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|