A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Opini
 ► Galeri
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► DPD
 ► DPRD
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
 ► OKP
 ► LSM-Aktivis
 ► Asosiasi
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 20082005  
   
  ► e-ti/ricky l photo  
  Nama Lengkap:
H.M. Aziz Syamsuddin, SE., SH., MH., MAF.
Lahir:
Jakarta, 31 Juli 1970
Agama:
Islam

Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009).

Alamat Kantor:
 DPR/MPR-RI Gedung Nusantara I Lantai R. 1028 28, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270. Telp. (021) 5755232
 Jl. Petogogan I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160.

E-Mail:
syam35@indosat.net.id
 
 
     
 
BERITA

 

M Aziz Syamsuddin (WAWANCARA)

Kepuasan Batin Sebagai Anggota Dewan


Apa perbedaan antara advokat dan anggota legislatif? M. Aziz Syamsuddin membuat batasan yang sangat jelas di antara dua dunia profesi tersebut.

 

Berikut ini petikan perbincangan MAJALAH TOKOH INDONESIA (MTI) dengan politikus muda Partai Golkar, anggota Komisi III
DPR-RI, yang tengah cuti sebagai advokat, dan kandidat doktor hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung, ini yang berlangsung dalam dua kali kesempatan pertemuan yang berbeda.

MTI: Apa yang menjadi falsafah hidup Anda?
 

M. AZIZ SYAMSUDDIN (MAS): Saya senantiasa berpegang pada satu falsafah hidup: ‘Senantiasa Berusaha Menjadikan Setiap Peran yang Saya Lakoni Berarti bagi Keluarga, untuk Skop Kecil, dan bagi Orang Banyak, Bangsa dan Negara, untuk Skop Besar’.

MTI: Adakah perbedaan signifikan antara aktivitas di dunia advokat dan aktivitas di dunia politik?
 

MAS: Secara prinsip, ada perbedaan aktualisasi diri dari dua pekerjaan tersebut. Dulu sebagai advokat, saya bekerja membela dan mewakili kepentingan pihak tertentu, dalam hal ini klien, yang memberikan kuasa kepada saya untuk menangani persoalan hukum yang dihadapinya.


Sedangkan, di dunia politik dalam kapasitas anggota Dewan, saya mewakili, menjaga, melindungi, dan membela kepentingan banyak pihak, dalam hal ini rakyat secara keseluruhan serta bangsa dan negara.


Jadi, skala dan skop kepentingan rakyat (lex generalis) yang saya perjuangkan sebagai anggota DPR sesungguhnya jauh lebih luas dan besar dibandingkan kepentingan yang sangat terbatas untuk klien (lex specialis) yang memberi kuasa untuk diwakili sewaktu menjadi advokat.

MTI: Apakah itu berarti bahwa falsafah hidup Anda tetap relevan baik ketika sebagai advokat maupun saat menjadi politikus?


MAS: Benar memang demikian adanya. Sebagai politikus, bagaimanapun saya harus mempunyai koridor. Dalam arti kata, saya berkecimpung di dunia politik untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.


Di mana falsafah hidup kita, bagaimana kita mempunyai peran yang berarti baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi bangsa dan negara.


Dalam mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat, saya tetap bersandar pada falsafah hidup tersebut. Meskipun peran itu berskala kecil, saya harus berusaha agar dapat memberikan dampak besar.


Besar-kecilnya dampak itu sendiri sangat tergantung pada environment (kondisi lingkungan yang melingkupi) dan encourage (keberanian) dari sistem yang ada pada diri kita dan lingkungan kita. Bila lingkungan itu mendukung, maka dampaknya pasti akan besar.

MTI: Tentunya, Anda sudah memperhitungkan konsekuensi sebagai anggota Dewan misalnya pendapatan jauh lebih kecil dibanding menjadi advokat?


MAS: Mungkin, jika diukur secara materi, adalah benar bahwa pendapatan sebagai advokat lebih besar ketimbang gaji sebagai anggota DPR.


Bagi saya, aktualisasi diri dalam kehidupan ini bukan hanya diukur dari kepentingan materi, tapi juga dari segi kepuasan batin. Saya mendapatkan kepuasan tersendiri saat memperjuangkan idealisme.


Pada saat saya menjadi partner, atau managing partner, fasilitas dari segi materi jauh lebih besar dari yang saya diperoleh sebagai anggota Dewan.


Tapi, setelah menggeluti dunia politik praktis selaku anggota Dewan, saya mendapatkan kepuasan yang bisa membahagiakan saya.


Karena, dalam konteks yang lebih luas, saya dapat mencurahkan segenap ide, wawasan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman praktis secara lebih riil dengan cakupan lebih luas, untuk kepentingan bangsa dan negara.

MTI: Ketika terpilih sebagai anggota parlemen dan meninggalkan profesi advokat, apakah Anda mengalami semacam kendala psikologis?


MAS: Secara spesifik atau umum, tidak ada hambatan sama sekali. Mengapa? Karena, sewaktu menjadi anggota DPR, saya bergabung ke Komisi III yang membawahi bidang-bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.


Bidang-bidang itu jelas in line dengan pengetahuan, wawasan, dan pengalaman praktis saya sewaktu menjadi advokat. Itu lah mengapa di DPR saya ingin konsisten berada di jalur selama ini agar tetap bisa mengaplikasikan pengalaman dan wawasan keilmuan yang sudah saya terima dan pelajari.


Namun, saya juga tidak ingin terpaku seperti kaca mata. Saya harus memiliki berbagai alternatif. Bila ditawarkan beberapa alternatif, maka saya akan memilih yang sesuai dengan jalur saya selama ini karena saya mahir di sana.


Tapi jangan dilupakan satu hal yang niscaya, hukum berada di semua aspek kehidupan. Secara obyektif, bidang mana sih yang tidak berkaitan dengan hukum?


Orang bicara masalah ekonomi, ada hukum ekonomi. Orang bicara tentang pajak, ada hukum pajak. Orang menyoroti persoalan lingkungan, ada hukum lingkungan. Jelas, di semua aspek, unsur hukum atau keteraturan atau tatanan adalah satu kondisi yang harus terpenuhi.


Kalau kita mau belajar dari negara maju, kalangan pengambil kebijakan di sana, baik di eksekutif maupun legislatif, sebagian besar berlatar belakang pendidikan hukum atau pengalaman praktis di bidang hukum.


Semua aspek kehidupan harus ditata lewat kebijakan. Tapi, pembuatan kebijakan itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara.


Otomatis, para pembuat kebijakan pada aspek-aspek kehidupan tadi harus mengerti tata urutan hukum perundang-undangan.


Jika tidak ada aturan hukum, maka situasi chaos lah yang bakal menimpa kehidupan kita. Ekonomi yang maju sekalipun jika tidak didukung aturan main yang tegas akan mengalami chaos.

MTI: Dalam realitasnya, apakah pengetahuan dan wawasan hukum yang Anda miliki tetap dapat didaya-gunakan saat bertugas sebagai anggota Dewan?


MAS: Sangat aplikatif. Misalnya, dalam hal proses pembuatan undang-undang. Kemudian, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan kepada mitra-mitra kerja, kita memiliki basis pengetahuan dan pemahaman yang kuat sehingga mengerti teknis permasalahan dan aturan main yang melingkupi mitra-mitra kerja yang harus diawasi.


Sekadar contoh, saya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri, salah satu mitra Komisi III yang membawahi bidang keamanan. Saya tahu, bagaimana hukum beracara di kepolisian. Karena, sebagai mantan advokat atau pengacara, saya tentunya sangat paham apa dan bagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.


Kemudian, dari segi ekonomi, katakanlah ketentuan pasar modal, saya punya basis keilmuan di bidang applied finance. Lebih dari itu, pasar modal juga sangat berkaitan dengan dunia hukum.


Meski sebagai anggota legislatif, saya tetap dapat mengkritisi berbagai kebijakan pasar modal yang ditetapkan dan diterapkan pemerintah, baik dari perspektif ekonomi maupun dari sudut pandang hukum, dengan pendekatan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi (perundang-undangan) DPR.

 
Misalnya, bila terjadi permasalahan insider trading atau money laundering (tindak pidana pencucian uang) di pasar modal, yang notabene bersinggungan dengan aspek hukum, saya tetap mampu menyikapinya, mengkritisinya, dan mengemukakan pandangan dan argumentasi hukumnya.
Ketika ada proses pemilihan komisi di tubuh Fraksi Partai Golkar, saya cenderung memilih Komisi III (bidang hukum) atau Komisi XI (bidang keuangan).


Singkatnya, pilihan saya untuk bergabung di Komisi III sangat tepat karena segenap persoalan dan sebagian besar instansi/lebaga pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi III berhubungan erat dengan konstelasi hukum, yang bisa saya soroti berbekal basis pengetahuan yang saya miliki dan pengalaman hukum yang saya peroleh dari jalur pendidikan serta aktivitas profesi.


Saya berpandangan, kita lebih baik mengawasi atau mengkritisi kinerja pihak-pihak lain dengan ukungan basis keilmuan dan pengetahuan yang memadai. Sehingga, pada gilirannya, kita dapat mengontrol bagaimana satu aturan main yang kita sepakati bersama idealnya diberlakukan. Dengan demikian, saya sudah punya parameter baku dalam melaksanakan fungsi pengawasan.


Sebaliknya, jika saya memasuki atau bergabung ke komisi lain, yang mengurusi hal-hal di luar basis keilmuan dan pengetahuan yang saya miliki (hukum dan keuangan), maka saya tentu harus mereka-reka dan belajar dari nol lagi. ► e-ti/af

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)