| |
C © updated 26102006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/wilson |
|
| |
Nama:
Bismar Siregar
Lahir:
Sipirok, Sumatera Utara, 15 September 1928
Agama:
Islam
Isteri:
Yunainen F. Damanik
Anak:
Tujuh orang
Cucu:
11 orang (Juni 2006)
Ayah:
Aminuddin Raja Baringin Siregar
Ibu:
Siti Fatimah
Pendidikan:
-HIS, Sipirok (tidak selesai)
-SMP, Sipirok (tidak selesai 1942)
-SMA, Bandung (1952)
-FH UI, Jakarta (1956)
-National College of the State Judiciary, Reno, AS (1973)
-American Academy of Judicial Education, Tescaloosa, AS (1973)
-Academy of American and International Law, Dallas, AS (1980)
Karir:
-Jaksa di Kejari Palembang (1957-1959)
-Jaksa di Kejari Makassar/Ambon (1959-1961)
-Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang (1961-1962)
-Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak (1962-1968)
-Panitera Mahkamah Agung RI (1969-1971)
-Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara/Timur (1971-1980)
-Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung (1981-1982)
-Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Medan (1982-1984)
-Hakim Agung di Mahkamah Agung RI (1984 - 2000)
Alamat Rumah:
Jalan Cilandak I No 25 A, Jakarta 12430 Telp: 7657416
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04 = WAWANCARA:
01
02 =
DEPTHNEWS: 01
02
03 =
Bismar Siregar (01)
Cermin Kebeningan Nurani Hakim
Ibarat kaca, mantan hakim agung Bismar Siregar SH, menjadi cermin
kebeningan hati nurani bagi para hakim. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi
Sumatra Utara (1984), ini selalu mengandalkan hati nurani setiap kali
mengambil keputusan. Sebab baginya, hati nurani tidak bisa diajak
berbohong. Dia merasa sangat bersyukur dan bahagia sekali tidak masuk
lingkaran hakim yang bisa disuap atau dibeli. Karena itu Bismar Siregar,
satu pendekar hukum langka yang berani melawan arus demi tegaknya
keadilan. Baginya, undang-undang, hukum dan kepastian hukum, hanya
sarana untuk mencapai keadilan.
Tatkala menjadi hakim aktif, Bismar Siregar, seringkali melakukan
terobosan hukum dalam menegakkan keadilan. Sebagai seorang hakim, dia
tidak mau diintervensi oleh
siapa pun termasuk atasannya (Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung). Dia juga tidak mau pasrah bilamana belum ada
undang-undang yang mengatur sesuatu perkara yang sedang diadili. Demi
tegaknya keadilan, baginya, hakim adalah undang-undang.
Untuk itu, Bismar selalu bertanya kepada hati nuraninya sendiri. Dia
tidak ingin membohongi hati nuraninya ketika memutuskan suatu perkara.
Setiap kali membuka berkas perkara atau memimpin sidang pengadilan,
nurani keadilan selalu terbayang dibenaknya. Karena itu, kebanyakan
teman menganggapnya sebagai hakim yang aneh, penuh kontroversi. Padahal
duduk soalnya sederhana saja, Bismar tidak mau disuap, tidak bisa
dibeli.
Benar apa yang ditulis Prof Satjipto Rahardjo, Guru Besar Fakultas Hukum
Undip, “Bismar tidak kontroversial. Ia lurus-lurus saja. Setiap memutus
perkara ia selalu bertanya kepada hati nuraninya.”
Bismar selalu berdialog dengan hati nuraninya: “Salahkah orang ini?
Jahatkah dia? Bagaimana hukumannya, berat atau ringan?” Sesudah hati
nuraninya memutuskan, maka ia mencari pasal-pasal hukum sebagai
dasarnya.
“Bismar” lain di kejaksaaan adalah mendiang Jaksa Agung Baharuddin Lopa.
Kedua pendekar hukum itu, menurut Satjipto, model sosok penegak hukum
yang berani melawan arus. Keberanian yang mereka tegakkan sangat
dibutuhkan untuk melawan arus kebobrokan, pengaruh kapitalisme dan
liberalisme hukum. Sayang Lopa sudah tiada dan Bismar sudah pensiun.
Namun mereka sama-sama memberi contoh keberanian, terserah kepada
rekan-rekannya, mau meneladani atau tidak.
Bismar gemar menulis. Apa saja yang dirasakan dan dipikirkannya, tak
pernah lupa ia catat. Banyak tulisannya yang dipublikasikan, baik dalam
bentuk makalah ilmiah, ceramah, artikel populer, maupun buku. Tetapi
masih banyak lagi buah pikiran dan gagasannya yang belum sempat
dipublikasi.
Naskahnya menumpuk, sangat sayang untuk dibuang.
Naskah-naskah yang tercecer ini dirangkai kembali di dalam bukunya:
Dari Bismar untuk Bismar. Buku itu merangkum artikel-artikel pendek
tentang berbagai topik, merupakan refleksi dirinya atas kejadian atau
persoalan yang muncul atau sedang menjadi pembicaraan publik saat ia
menuliskannya. Artikel-artikel itu terangkum secara kronologis sesuai
tanggal, bulan atau tahun penulisannya.
Tidak seperti kebanyakan pria Batak, Bismar bertutur kata lembut, tetapi
vonisnya bisa menggelegar. Ketika memangku Ketua Pengadilan Tinggi
Sumatra Utara, Bismar pernah suatu kali, menambah vonis pengadilan
tingkat pertama sampai 10 kali lipat. Ini dilakukannya pada perkara Cut
Mariana dan Bachtiar Tahir. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan
penjara oleh Pengadilan Negeri Medan karena tuduhan memperdagangkan 161
kilogram ganja kering. Namun Pengadilan Tinggi menambah hukuman mereka,
masing-masing 15 dan 10 tahun penjara.
Masih ada contoh lain. Bismar mengubah hukuman bagi seorang kepala
sekolah yang mencabuli muridnya sendiri, dari tujuh bulan menjadi tiga
tahun. Perkara ini diputuskan oleh PN Tanjungbalai, tetapi diubah oleh
Pengadilan Tinggi Sumut.
Bismar, sarjana hukum UI kelahiran Sipirok, Sumut, 15 September 1928,
itu bersikap keras sejak awal. Ketika mengadili seorang tokoh BTI/PKI,
Mei 1965, Bismar berani melawan tekanan PKI. Sebab Bismar beranggapan,
hakim itu wakil Tuhan di dunia.
Memang ayah Bismar, pensiunan kepala sekolah rakyat, menginginkan putra
kelimanya (dari 13 anak) menjadi hakim yang baik. Bismar sempat menjadi
jaksa di Palembang, hanya dua tahun, beralih menjadi hakim yang
membawanya bertugas di Pangkal Pinang, Pontianak, Bandung, Medan dan
Jakarta. Karirnya naik jadi hakim agung, Juni 1984.
Perjalanan Karir
Setelah menyandang gelar sarjana hukum UI, Bismar memulai karir sebagai
jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang (1957). Setelah bertugas dua
tahun di Palembang, Bismar pindah ke Kejaksaan Negeri Ujung Pandang yang
dipimpin oleh AA Baramuli yang kemudian menjadi pengusaha dan politisi.
Baru setahun bertugas di Ujung Pandang, Bismar kemudian dipindahkan lagi
ke Kejaksaan Negeri Ambon (1960).
Dua tahun kemudian (1962) Bismar berubah haluan, meniti karir sebagai
hakim, pertama kali bertugas di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang (1962),
kemudian dipindahkan ke PN Pontianak (1962-1968). Bismar mulai merenung
bahwa di dalam meraih jabatan tidak boleh ngoyo.
Kisahnya begini: sebenarnya, Bismar dirancang menjadi Ketua PN Pangkal
Pinang. Tetapi ketua pengadilan yang akan digantikannya belum mau
pensiun, meminta dinas aktifnya diperpanjang setahun lagi. Maka, mau
tidak mau Bismar menerima posisi sebagai hakim biasa. Baru saja bertugas
di Pangkal Pinang, Ketua PN Pontianak meninggal dunia. Posisi yang
ditinggalkannya diisi oleh Bismar. “Saya tidak tahu, mungkin ini
kehendak Tuhan,” kata Bismar kepada Tokoh Indonesia.
Waktu itu usia Bismar baru 34 tahun, sebuah jabatan relatif tinggi bagi
seorang hakim yang berusia semuda itu. Menilik pengalaman-nya, Bismar
beranggapan, para hakim senior jangan melecehkan mereka yang muda dengan
dalih masih ingusan. Kalau mampu menjalankan tugasnya dengan baik,
berikan mereka kesempatan.
Menjadi hakim agung di Mahka-mah Agung (1984-1995) merupakan puncak
karir Bismar sebagai pende-kar hukum. Kemudian Bismar menikmati
hari-hari pensiunnya, sejak 1 Desember 1995. ►mti/crs-sh-ad-ar
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|