| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15 16
17 = Budi Harsono
(05)
Pimpin F-TNI/Polri di Masa Kritis
Pada akhir 2001, ketika terjadi konflik politik antara Presiden
Abdurrahman Wahid di satu pihak dan mayoritas fraksi di DPR di lain
pihak dengan menggelar Sidang Istimewa MPR, sehingga akhirnya tampuk
pemerintah diserahkan kepada (Wakil Presiden RI, saat itu) Megawati
Soekarnoputri, Fraksi TNI/Polri mampu memposisikan diri secara tepat dan
efektif.
Di tengah berlangsungnya pertikaian politik tingkat tinggi tersebut,
peran Budi Harsono dan rekan-rekannya di F-TNI/Polri ikut berperan dalam
menentukan nasib bangsa dan negara ini ke depan.
Secara filosofis, sebuah negara terdiri atas 3 (tiga) unsur: pemerintah,
rakyat, dan wilayah. Pada hakikatnya, pengabdian TNI dan Polri hanya
kepada kepentingan bangsa, negara, dan rakyat sebagai sebuah kesatuan.
Selaku wakil dari TNI dan Polri di parlemen, F-TNI/Polri juga mengemban
spirit pengabdian yang sama.
Jadi, sepanjang pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan baik untuk
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah NKRI, F-TNI/Polri pasti
memberikan dukungan.
Namun, manakala masalah yang ada sudah mengancam keselamatan bangsa dan
negara atau di saat stabilitas nasional dipertaruhkan hanya untuk
kepentingan-kepentingan politik praktis, maka F-TNI/Polri harus
mengambil sikap dan tindakan dengan tetap menomorsatukan kepentingan
bangsa dan negara. F-TNI/Polri yang hanya beranggotakan 38 orang selalu
mengamati setiap dinamika dan perkembangan situasi di parlemen, sembari
menganalisis berbagai langkah apa yang mesti ditempuh.
Sepanjang skala persoalan belum membahayakan keselamatan bangsa dan
negara, F-TNI/Polri tidak memihak pihak manapun yang terlibat dalam
konflik.
Karena sering berada di dalam arus perbedaan kepentingan dan dinamika
politik praktis, dia dan rekan-rekannya di F-TNI/Polri harus benar-benar
jernih menakar setiap persoalan yang mengemuka, bijak memposisikan diri,
serta tegas menyatakan sikap.
F-TNI/Polri selalu mengadakan rapat-rapat internal untuk menganalisis
dan menyikapi perkembangan keadaan dan dinamika politik di Senayan, dan
keputusan rapat senantiasa dilaporkan kepada Panglima TNI dan Kapolri.
Selaku Ketua F-TNI/Polri, dan kebetulan berasal dari unsur TNI, Budi
harus secara intensif melaporkan langsung setiap dinamika politik yang
berlangsung di DPR/MPR, dan setiap hasil keputusan rapat internal
F-TNI/Polri, kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kasospol TNI agar Mabes
TNI dan Polri tidak ketinggalan akan informasi-informasi penting yang
berguna ketika akan mengambil keputusan.
Alhasil, berkat komitmen dan selalu bersandar pada netralitas dan
prinsip nonpartisan, serta senantiasa menyikapi substansi konflik dari
sudut kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia secara
keseluruhan, F-TNI/Polri akhirnya mampu menempatkan dirinya secara tepat
di tengah tarik-menarik kepentingan politik praktis.
Kasus Bulog
Dalam sejarah panjang pengabdiannya kepada bangsa dan negara,
F-TNI/Polri pernah dihadapkan pada kondisi yang kritis yakni sebuah
kebuntuan politik antara mayoritas fraksi di DPR, di satu pihak, dan
Presiden Abdurrahman Wahid yang didukung minoritas fraksi di DPR, di
lain pihak, sekitar akhir tahun 2001.
Pertikaian yang memanas itu bermula dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan
terkait dana Bulog yang ditudingkan oleh mayoritas fraksi di DPR kepada
Presiden Abdurrahman Wahid.
Tudingan tersebut menajam menjadi pertikaian politik sampai membuahkan
kesepakatan mayoritas fraksi di DPR membentuk sebuah panitia khusus
(Pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Dilakukanlah
pemungutan suara (voting) apakah perlu dibentuk Pansus atau tidak.
Jika pada forum-forum voting sebelumnya cenderung memilih abstain, maka
ketika dilakukan voting untuk mengambil keputusan tentang perlu tidaknya
dibentuk Pansus, F-TNI/Polri memilih setuju.
Persetujuan F-TNI/Polri semata-mata agar kasus tersebut bisa segera
dijernihkan. F-TNI/Polri tidak ingin isu tersebut mengambang atau
diambangkan menjadi ‘bola salju’ politik yang menimbulkan ekses lebih
luas, dan malahan menyimpang dari substansinya.
F-TNI/Polri tidak mau bila rakyat –yang sejatinya sudah mengalami krisis
kepercayaan kepada para elit politik nasional baik eksekutif maupun
legislatif-- menjadi semakin bingung dan diombang-ambingkan oleh
ketidakpastian.
Meski begitu, fleksibilitas pilihan sikap tetap diperankan F-TNI/Polri.
Terhadap rencana pembentukan Pansus Bulog, F-TNI/Polri memberikan
dukungan. Namun, saat DPR menggelar voting untuk mengambil sikap atas
persoalan-persoalan yang menyangkut substansi kasus, F-TNI/Polri kembali
bersikap abstain.
Alasannya? Karena, F-TNI/Polri menilai persoalan masih berskala konflik
kepentingan, dan mempersepsikannya belum membahayakan keselamatan bangsa
dan negara.
Posisi F-TNI/Polri sebenarnya berada di tengah-tengah dalam ruang
konflik yang bersumber dari kasus Bulog. Tidak ikut sana atau sini.
Karenanya dalam berbagai voting menyangkut kasus Bulog F-TNI/Polri
cenderung memilih abstain karena masalah itu belum menyangkut
kelangsungan hidup bangsa.
Riskonya, kerap muncul komentar bernada miring tertuju kepada
F-TNI/Polri, termasuk yang datang dari kalangan Dewan sendiri. “Apa
gunanya ada di DPR kalau bersikap abstain terus. Masalahnya kan sudah
jelas, tinggal menilai benar atau salah saja! Kok tidak mau ambil sikap?
Mengapa memilih abstain?” demikian celetukan pedas dan sinis yang
ditujukan kepada F-TNI/Polri.
Padahal, Budi Harsono mengklarifikasi, abstain adalah juga sebuah
pilihan sikap. Pilihan itu dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sebagai
alat negara, F-TNI/Polri hanya mengabdi kepada kepentingan bangsa dan
negara.
Menyangkut kasus Bulog, lanjutnya, jika diukur secara jernih dan murni
dari skala kepentingan nasional, substansi kasus tersebut sesungguhnya
relatif tidak begitu berdampak pada nasib dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Dengan kata lain, F-TNI/Polri menilai substansi persoalan tidak layak
untuk dijadikan masalah nasional apalagi sebagai alasan kuat dan
mendesak untuk mengganti pemerintahan.
Kasus Bulog hanyalah titik picu utama sebuah ledakan besar dari
akumulasi masalah yang sudah menumpuk di negara ini, seperti krisis
kepercayaan rakyat kepada para elit politik dan ketidaksalingpercayaan
di antara elit politik sendiri.
Konflik di Tubuh Polri
Suhu politik yang meningkat akibat konflik kepentingan antarelit partai
politik semakin memanas manakala ada kebijakan baru dari Presiden
tentang pengangkatan Kapolri baru.
Dari awal, proses pengangkatan Kapolri tersebut dinilai tidak tepat.
Menurut Budi, sesuai prosedur yang berlaku di Polri, setelah melalui
proses Wanjakti, Kapolri memilih beberapa orang calon penggantinya dan
mengajukannya kepada Presiden. Biasanya, ada dua atau tiga orang calon
Kapolri yang diajukan kepada Presiden. Presiden lantas memilih satu atau
dua dari tiga calon yang diajukan Kapolri untuk selanjutnya dimintai
persetujuan dari DPR RI.
Bila seandainya Presiden menilai tidak ada satu pun nama yang diajukan
Kapolri layak untuk dicalonkan, maka Presiden akan mengembalikan konsep
itu kepada Kapolri untuk dibahas lagi.
Dalam konteks pergantian Kapolri baru yang bermasalah tersebut,
persoalannya Presiden menunjuk seorang perwira tinggi Polri sebagai
Kapolri baru. Kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melalui tahapan proses
di internal Polri.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekisruhan di dalam tubuh Polri.
Sehingga, tak ayal, dualisme kepemimpinan melanda lembaga Polri dan itu
potensial menciptakan konflik internal di tubuh Polri.
Bila dibiarkan berlarut-larut, kondisi rawan di tubuh Polri mulai dari
pusat sampai ke daerah bisa membahayakan keselamatan bangsa dan negara
serta mengancam stabilitas keamanan nasional. Pasalnya, institusi Polri
adalah sebuah sistem dan organisasi yang bersenjata, dengan tugas utama
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ciri-ciri organisasi bersenjata itu dia harus satu dan harus homogen”,
demikian pernyataan Budi Harsono soal dualisme kepemimpinan Polri,
menanggapi pertanyaan wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna MPR
2001.
Kekisruhan di tubuh Polri itu memperburuk situasi dan kondisi politik
nasional pada saat itu yang tidak kondusif dan tidak stabil. Sebab,
sebelumnya telah berlangsung krisis kepercayaan rakyat kepada para elit
politik dan suasana saling tidak percaya antarelit politik sendiri.
Dalam situasi dan kondisi negara yang tidak stabil tersebut, soliditas
Polri dan TNI justru sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan
ketertiban nasional serta keselamatan bangsa dan negara.
Bagaimana Polri bisa fokus menjalankan tugas menjaga keamanan ibukota
dan daerah di seluruh tanah air apabila di tubuh organisasi Polri
sendiri terjadi dualisme kepemimpinan yang berimplikasi buruk pada
kebijakan Polri di lapangan?
Gejala Serupa di TNI
Faktor lain yang menuntut F-TNI/Polri mengambil sikap adalah adanya
gejala kejadian serupa di tubuh Polri yang mengimbas ke dalam tubuh TNI
yang membuat institusi pertahanan negara yang dikenal sangat solid
tersebut menjadi resah.
Berbagai manuver di tubuh TNI memang belum sampai menciptakan dualisme
kepemimpinan di institusi tersebut. Namun, gaya berpolitik praktis untuk
kepentingan sendiri sudah mulai menggejala. Hal itu ditandai oleh
perilaku politik praktis dari oknum-oknum TNI dalam rangka mendapatkan
dukungan politik demi memenuhi kepentingan dan ambisi pribadinya
sendiri.
Sidang Istimewa MPR
Memanasnya situasi politik terutama ketidakpercayaan masyarakat kepada
pemerintah, ketidakpercayaan masyarakat terhadap elit politik, dan sikap
saling tidak percaya di antara elit politik sendiri, mendorong pimpinan
MPR mengundang seluruh anggotanya, sekitar 500 orang anggota DPR
ditambah sekitar 200 anggota dari utusan daerah dan utusan golongan,
untuk mengikuti sidang paripurna MPR pada Sabtu, 21 Juli 2001.
Presiden diundang datang ke MPR untuk dimintai pertanggungjawaban.
Suasana kian memanas lantaran Presiden Wahid menganggap sidang paripurna
yang akan digelar MPR tersebut ilegal alias tidak sah.
Lepas dari penolakan Presiden Wahid tersebut, pada Sabtu pagi itu, MPR
tetap mengadakan Sidang Paripurna guna mengadakan pemungutan suara soal
percepatan SI MPR. Seusai sesi penyampaian pandangan dari setiap fraksi,
sesi pemungutan suara lewat voting pun diambil.
Hasil akhirnya: dari 601 anggota MPR yang hadir di sidang paripurna, 592
orang menyatakan setuju SI MPR dipercepat, dan sidang tersebut
diselenggarakan pada Senin, 23 Juli 2001.
Dalam voting tersebut, F-TNI/Polri menyatakan dukungan dipercepatnya SI
MPR. “Kita memang mendukung dipercepatnya Sidang Istimewa MPR,” kata
Budi Harsono. Dukungan tersebut telah melalui proses pemikiran dan
pertimbangan panjang dan terus-menerus dalam mengamati perkembangan
keadaan yang terjadi dan telah diproses melalui mekanisme dan prosedur
yang berlaku.
Sejak awal, F-TNI/Polri memang menilai secara jernih bahwa kasus Bulog
memang bermasalah namun itu belum bisa dijadikan legitimasi atau ‘bahan
mentah’ ideal bagi diselenggarakannya SI-MPR, sebab belum terkategori
masalah yang berskala nasional.
Akan tetapi, F-TNI/Polri punya dasar pertimbangan khusus. Kondisi bangsa
dan negara semakin tidak menentu akibat ekses dari pertikaian politik
antara Presiden yang didukung 10 persen fraksi di DPR dan mayoritas
fraksi di DPR.
Pertimbangan paling utama adalah kekhawatiran pada dampak buruk dari
kebijakan Presiden mengangkat Kapolri baru yang bermasalah. Konflik
melanda tubuh Polri padahal dia alat pengamanan negara yang bersenjata.
Kondisi ini akan membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Di samping faktor dualisme kepemimpinan di Polri, persetujuan
F-TNI/Polri pada percepatan SI MPR tak lepas dari pertimbangan
F-TNI/Polri yang mempersepsikan kondisi negara sudah semakin kritis,
menyusul banyaknya aktivitas dan manuver politik saat itu.
Kondisi tersebut diperburuk oleh mengkristalnya krisis kepercayaan
rakyat kepada elit-elit politik, termasuk aparat pemerintah baik di
lembaga eksekutif maupun legislatif.
Dekrit Presiden
Minggu, 22 Juli 2001. Di Istana Merdeka banyak berkumpul kalangan
aktivis prodemokrasi, mulai dari tokoh-tokoh LSM sampai mahasiswa.
Kedatangan mereka untuk menyatakan dukungan moral kepada Presiden
Abdurrahman Wahid.
Malam harinya, Gus Dur menemui para tamunya sembari mengintrodusir
niatnya untuk mengeluarkan Dekrit. Isu yang beredar luas bahwa Presiden
Wahid akan mengeluarkan Dekrit Presiden pada pukul 22.00 malam itu.
Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengeluarkan Dekrit ternyata
memang tidak bisa dicegah lagi. Akhirnya, pada 23 Juli 2001, tengah
malam, Presiden Wahid keluar ruangan dan berdiri di hadapan wartawan,
yang telah menunggu hampir tiga jam lebih, untuk mengumumkan maklumat.
Presiden Wahid mengakui bahwa maklumat itu bukan tindakan yang
menyenangkan tapi dia harus mengambil tindakan demi keselamatan bangsa
dan negara.
Isi lengkap maklumat atau yang sering disebut "dekrit" oleh Presiden
Wahid kemudian dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya C. Staquf pada
pukul 01.17.
Maklumat itu menyebutkan, “Krisis konstitusional telah memperparah
krisis ekonomi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. Maka dengan
keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta
berdasarkan sebagian terbesar masyarakat Indonesia, hari ini selaku
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya terpaksa mengambil
langkah-langkah luar biasa untuk memaklumkan:
(1) Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan
Rakyat RI;
(2) Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan
serta menyusun badan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan
umum dalam waktu setahun;
(3) Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde
Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah
Agung.”
Presiden Abdurrahman Wahid juga memerintahkan seluruh jajaran TNI dan
Polri untuk “mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
Tak pelak, kehebohan dan suasana hiruk-pikuk merebak di Hotel Mulia,
tempat menginap Ketua MPR Amien Rais dan mayoritas anggota MPR lain.
Setelah berkonsultasi dengan kalangan pimpinan fraksi MPR yang berkumpul
di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Ketua MPR-RI, Amien Rais, menggelar
jumpa pers pada pukul 02.00 dini hari. Isinya, penegasan bahwa MPR tetap
melaksanakan SI MPR.
Tak lama kemudian, Akbar Tanjung, Ketua Umum DPP Partai Golkar, pun
mengadakan jumpa pers. Begitupun Menkopolsuskam, Agum Gumelar, yang
mengadakan pertemuan pers menjelang shalat subuh.
Sidang Istimewa MPR pun akhirnya digelar pada Senin, 23 Juli 2001,
siang. Petang harinya, pukul 16.53, sidang MPR yang dihadiri sebanyak
591 anggota secara resmi menyatakan persetujuannya memberhentikan
Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI ke-4 sebab dinilai melanggar
haluan negara.
MPR juga sepakat untuk mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri
sebagai Presiden RI ke-5.
Menurut hemat Budi Harsono, Maklumat atau Dekrit Presiden yang kemudian
berbuah pemberhentian Presiden Wahid oleh MPR dalam Sidang Istimewa
justru mendelegitimasi pemerintahan saat itu.
“Dekrit atau maklumat Presiden itulah yang akhirnya membuat Sidang
Istimewa MPR sah untuk digelar,” demikian argumentasi Budi.
Dalam hemat Budi, Dekrit Presiden merupakan sebuah langkah politis yang
ditempuh Presiden untuk menyelamatkan negara yang dipersepsikannya dalam
situasi darurat.
Dekrit adalah pemecahan masalah politik di luar prosedur karena kondisi
darurat. Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Dekrit sebagai solusi
atas masalah yang ada pada Kontituante.
Hanya saja, tak bisa dipungkiri keniscayaan satu hal, Dekrit akan
efektif berjalan jika mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat, termasuk
dari kekuatan-kekuatan politik di negara ini. Namun sebaliknya Dekrit
akan gagal bila tidak mendapatkan dukungan dari kekuatan-kekuatan
politik yang ada. Dekrit Presiden pada tanggal 23 juli 2001 tersebut
tidak mencapai sasaran karena tidak mendapatkan dukungan dari
kekuatan-kekuatan politik yang ada.
Demikianlah sekelumit peran yang diemban anggota TNI dan Polri yang
tergabung dalam F-TNI/Polri sewaktu bertugas di DPR dulu, terutama
perannya di masa-masa kritis yang menentukan nasib bangsa dan negara. ►e-ti/af
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|