A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
 ► Mabes TNI
     ► TNI AD
     ► TNI AL
     ► TNI AU
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 08082006  
   
  ► e-ti/anis  
  Biodata
Nama:
LETJEN TNI (PURN.) H. BUDI HARSONO
Lahir:
Yogyakarta, 13 September 1946
Agama:
Islam

Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009) dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat VIII (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang).
o Anggota Komisi VII DPR-RI (Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral) DPR-RI.
o Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI.
o Anggota Tim Sosialisasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR RI).

Pangkat Militer Terakhir:
Letnan Jenderal TNI

Penghargaan/Tanda Jasa:
1.Satya Lencana Penegak
2.Satya Lencana Dharma Pala
3.Satya Lencana Seroja
4. Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun
5. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
6. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
7.Bintang Yudha Dharma Nararya
8. Bintang Yudha Dharma Pratama
9. Bintang Dharma

Alamat Rumah:
Perum Hankam Jati Makmur Jl. Raflesia F-3 Pondok Gede, Bekasi.
 
 
     
 
BIOGRAFI

 

BIOGRAFI:  01  02  03  04  05  06  07  08  09  10  11  12  13  14  15  16  17   =

 

Budi Harsono (05)

Pimpin F-TNI/Polri di Masa Kritis


Pada akhir 2001, ketika terjadi konflik politik antara Presiden Abdurrahman Wahid di satu pihak dan mayoritas fraksi di DPR di lain pihak dengan menggelar Sidang Istimewa MPR, sehingga akhirnya tampuk pemerintah diserahkan kepada (Wakil Presiden RI, saat itu) Megawati Soekarnoputri, Fraksi TNI/Polri mampu memposisikan diri secara tepat dan efektif.
 

Di tengah berlangsungnya pertikaian politik tingkat tinggi tersebut, peran Budi Harsono dan rekan-rekannya di F-TNI/Polri ikut berperan dalam menentukan nasib bangsa dan negara ini ke depan.

Secara filosofis, sebuah negara terdiri atas 3 (tiga) unsur: pemerintah, rakyat, dan wilayah. Pada hakikatnya, pengabdian TNI dan Polri hanya kepada kepentingan bangsa, negara, dan rakyat sebagai sebuah kesatuan. Selaku wakil dari TNI dan Polri di parlemen, F-TNI/Polri juga mengemban spirit pengabdian yang sama.


Jadi, sepanjang pemerintah menjalankan amanat UUD 1945 dengan baik untuk kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah NKRI, F-TNI/Polri pasti memberikan dukungan.


Namun, manakala masalah yang ada sudah mengancam keselamatan bangsa dan negara atau di saat stabilitas nasional dipertaruhkan hanya untuk kepentingan-kepentingan politik praktis, maka F-TNI/Polri harus mengambil sikap dan tindakan dengan tetap menomorsatukan kepentingan bangsa dan negara. F-TNI/Polri yang hanya beranggotakan 38 orang selalu mengamati setiap dinamika dan perkembangan situasi di parlemen, sembari menganalisis berbagai langkah apa yang mesti ditempuh.


Sepanjang skala persoalan belum membahayakan keselamatan bangsa dan negara, F-TNI/Polri tidak memihak pihak manapun yang terlibat dalam konflik.


Karena sering berada di dalam arus perbedaan kepentingan dan dinamika politik praktis, dia dan rekan-rekannya di F-TNI/Polri harus benar-benar jernih menakar setiap persoalan yang mengemuka, bijak memposisikan diri, serta tegas menyatakan sikap.


F-TNI/Polri selalu mengadakan rapat-rapat internal untuk menganalisis dan menyikapi perkembangan keadaan dan dinamika politik di Senayan, dan keputusan rapat senantiasa dilaporkan kepada Panglima TNI dan Kapolri.


Selaku Ketua F-TNI/Polri, dan kebetulan berasal dari unsur TNI, Budi harus secara intensif melaporkan langsung setiap dinamika politik yang berlangsung di DPR/MPR, dan setiap hasil keputusan rapat internal F-TNI/Polri, kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Kasospol TNI agar Mabes TNI dan Polri tidak ketinggalan akan informasi-informasi penting yang berguna ketika akan mengambil keputusan.


Alhasil, berkat komitmen dan selalu bersandar pada netralitas dan prinsip nonpartisan, serta senantiasa menyikapi substansi konflik dari sudut kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, F-TNI/Polri akhirnya mampu menempatkan dirinya secara tepat di tengah tarik-menarik kepentingan politik praktis.

Kasus Bulog
Dalam sejarah panjang pengabdiannya kepada bangsa dan negara, F-TNI/Polri pernah dihadapkan pada kondisi yang kritis yakni sebuah kebuntuan politik antara mayoritas fraksi di DPR, di satu pihak, dan Presiden Abdurrahman Wahid yang didukung minoritas fraksi di DPR, di lain pihak, sekitar akhir tahun 2001.


Pertikaian yang memanas itu bermula dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait dana Bulog yang ditudingkan oleh mayoritas fraksi di DPR kepada Presiden Abdurrahman Wahid.


Tudingan tersebut menajam menjadi pertikaian politik sampai membuahkan kesepakatan mayoritas fraksi di DPR membentuk sebuah panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Dilakukanlah pemungutan suara (voting) apakah perlu dibentuk Pansus atau tidak.


Jika pada forum-forum voting sebelumnya cenderung memilih abstain, maka ketika dilakukan voting untuk mengambil keputusan tentang perlu tidaknya dibentuk Pansus, F-TNI/Polri memilih setuju.


Persetujuan F-TNI/Polri semata-mata agar kasus tersebut bisa segera dijernihkan. F-TNI/Polri tidak ingin isu tersebut mengambang atau diambangkan menjadi ‘bola salju’ politik yang menimbulkan ekses lebih luas, dan malahan menyimpang dari substansinya.


F-TNI/Polri tidak mau bila rakyat –yang sejatinya sudah mengalami krisis kepercayaan kepada para elit politik nasional baik eksekutif maupun legislatif-- menjadi semakin bingung dan diombang-ambingkan oleh ketidakpastian.


Meski begitu, fleksibilitas pilihan sikap tetap diperankan F-TNI/Polri. Terhadap rencana pembentukan Pansus Bulog, F-TNI/Polri memberikan dukungan. Namun, saat DPR menggelar voting untuk mengambil sikap atas persoalan-persoalan yang menyangkut substansi kasus, F-TNI/Polri kembali bersikap abstain.


Alasannya? Karena, F-TNI/Polri menilai persoalan masih berskala konflik kepentingan, dan mempersepsikannya belum membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Posisi F-TNI/Polri sebenarnya berada di tengah-tengah dalam ruang konflik yang bersumber dari kasus Bulog. Tidak ikut sana atau sini. Karenanya dalam berbagai voting menyangkut kasus Bulog F-TNI/Polri cenderung memilih abstain karena masalah itu belum menyangkut kelangsungan hidup bangsa.


Riskonya, kerap muncul komentar bernada miring tertuju kepada F-TNI/Polri, termasuk yang datang dari kalangan Dewan sendiri. “Apa gunanya ada di DPR kalau bersikap abstain terus. Masalahnya kan sudah jelas, tinggal menilai benar atau salah saja! Kok tidak mau ambil sikap? Mengapa memilih abstain?” demikian celetukan pedas dan sinis yang ditujukan kepada F-TNI/Polri.


Padahal, Budi Harsono mengklarifikasi, abstain adalah juga sebuah pilihan sikap. Pilihan itu dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa sebagai alat negara, F-TNI/Polri hanya mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.


Menyangkut kasus Bulog, lanjutnya, jika diukur secara jernih dan murni dari skala kepentingan nasional, substansi kasus tersebut sesungguhnya relatif tidak begitu berdampak pada nasib dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.


Dengan kata lain, F-TNI/Polri menilai substansi persoalan tidak layak untuk dijadikan masalah nasional apalagi sebagai alasan kuat dan mendesak untuk mengganti pemerintahan.
Kasus Bulog hanyalah titik picu utama sebuah ledakan besar dari akumulasi masalah yang sudah menumpuk di negara ini, seperti krisis kepercayaan rakyat kepada para elit politik dan ketidaksalingpercayaan di antara elit politik sendiri.

Konflik di Tubuh Polri
Suhu politik yang meningkat akibat konflik kepentingan antarelit partai politik semakin memanas manakala ada kebijakan baru dari Presiden tentang pengangkatan Kapolri baru.


Dari awal, proses pengangkatan Kapolri tersebut dinilai tidak tepat. Menurut Budi, sesuai prosedur yang berlaku di Polri, setelah melalui proses Wanjakti, Kapolri memilih beberapa orang calon penggantinya dan mengajukannya kepada Presiden. Biasanya, ada dua atau tiga orang calon Kapolri yang diajukan kepada Presiden. Presiden lantas memilih satu atau dua dari tiga calon yang diajukan Kapolri untuk selanjutnya dimintai persetujuan dari DPR RI.


Bila seandainya Presiden menilai tidak ada satu pun nama yang diajukan Kapolri layak untuk dicalonkan, maka Presiden akan mengembalikan konsep itu kepada Kapolri untuk dibahas lagi.


Dalam konteks pergantian Kapolri baru yang bermasalah tersebut, persoalannya Presiden menunjuk seorang perwira tinggi Polri sebagai Kapolri baru. Kebijakan tersebut tidak sepenuhnya melalui tahapan proses di internal Polri.


Hal inilah yang menyebabkan terjadinya kekisruhan di dalam tubuh Polri. Sehingga, tak ayal, dualisme kepemimpinan melanda lembaga Polri dan itu potensial menciptakan konflik internal di tubuh Polri.


Bila dibiarkan berlarut-larut, kondisi rawan di tubuh Polri mulai dari pusat sampai ke daerah bisa membahayakan keselamatan bangsa dan negara serta mengancam stabilitas keamanan nasional. Pasalnya, institusi Polri adalah sebuah sistem dan organisasi yang bersenjata, dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Ciri-ciri organisasi bersenjata itu dia harus satu dan harus homogen”, demikian pernyataan Budi Harsono soal dualisme kepemimpinan Polri, menanggapi pertanyaan wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna MPR 2001.


Kekisruhan di tubuh Polri itu memperburuk situasi dan kondisi politik nasional pada saat itu yang tidak kondusif dan tidak stabil. Sebab, sebelumnya telah berlangsung krisis kepercayaan rakyat kepada para elit politik dan suasana saling tidak percaya antarelit politik sendiri.


Dalam situasi dan kondisi negara yang tidak stabil tersebut, soliditas Polri dan TNI justru sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional serta keselamatan bangsa dan negara.


Bagaimana Polri bisa fokus menjalankan tugas menjaga keamanan ibukota dan daerah di seluruh tanah air apabila di tubuh organisasi Polri sendiri terjadi dualisme kepemimpinan yang berimplikasi buruk pada kebijakan Polri di lapangan?

Gejala Serupa di TNI
Faktor lain yang menuntut F-TNI/Polri mengambil sikap adalah adanya gejala kejadian serupa di tubuh Polri yang mengimbas ke dalam tubuh TNI yang membuat institusi pertahanan negara yang dikenal sangat solid tersebut menjadi resah.


Berbagai manuver di tubuh TNI memang belum sampai menciptakan dualisme kepemimpinan di institusi tersebut. Namun, gaya berpolitik praktis untuk kepentingan sendiri sudah mulai menggejala. Hal itu ditandai oleh perilaku politik praktis dari oknum-oknum TNI dalam rangka mendapatkan dukungan politik demi memenuhi kepentingan dan ambisi pribadinya sendiri.

Sidang Istimewa MPR
Memanasnya situasi politik terutama ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, ketidakpercayaan masyarakat terhadap elit politik, dan sikap saling tidak percaya di antara elit politik sendiri, mendorong pimpinan MPR mengundang seluruh anggotanya, sekitar 500 orang anggota DPR ditambah sekitar 200 anggota dari utusan daerah dan utusan golongan, untuk mengikuti sidang paripurna MPR pada Sabtu, 21 Juli 2001.


Presiden diundang datang ke MPR untuk dimintai pertanggungjawaban. Suasana kian memanas lantaran Presiden Wahid menganggap sidang paripurna yang akan digelar MPR tersebut ilegal alias tidak sah.


Lepas dari penolakan Presiden Wahid tersebut, pada Sabtu pagi itu, MPR tetap mengadakan Sidang Paripurna guna mengadakan pemungutan suara soal percepatan SI MPR. Seusai sesi penyampaian pandangan dari setiap fraksi, sesi pemungutan suara lewat voting pun diambil.


Hasil akhirnya: dari 601 anggota MPR yang hadir di sidang paripurna, 592 orang menyatakan setuju SI MPR dipercepat, dan sidang tersebut diselenggarakan pada Senin, 23 Juli 2001.


Dalam voting tersebut, F-TNI/Polri menyatakan dukungan dipercepatnya SI MPR. “Kita memang mendukung dipercepatnya Sidang Istimewa MPR,” kata Budi Harsono. Dukungan tersebut telah melalui proses pemikiran dan pertimbangan panjang dan terus-menerus dalam mengamati perkembangan keadaan yang terjadi dan telah diproses melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.


Sejak awal, F-TNI/Polri memang menilai secara jernih bahwa kasus Bulog memang bermasalah namun itu belum bisa dijadikan legitimasi atau ‘bahan mentah’ ideal bagi diselenggarakannya SI-MPR, sebab belum terkategori masalah yang berskala nasional.


Akan tetapi, F-TNI/Polri punya dasar pertimbangan khusus. Kondisi bangsa dan negara semakin tidak menentu akibat ekses dari pertikaian politik antara Presiden yang didukung 10 persen fraksi di DPR dan mayoritas fraksi di DPR.


Pertimbangan paling utama adalah kekhawatiran pada dampak buruk dari kebijakan Presiden mengangkat Kapolri baru yang bermasalah. Konflik melanda tubuh Polri padahal dia alat pengamanan negara yang bersenjata. Kondisi ini akan membahayakan keselamatan bangsa dan negara.


Di samping faktor dualisme kepemimpinan di Polri, persetujuan F-TNI/Polri pada percepatan SI MPR tak lepas dari pertimbangan F-TNI/Polri yang mempersepsikan kondisi negara sudah semakin kritis, menyusul banyaknya aktivitas dan manuver politik saat itu.


Kondisi tersebut diperburuk oleh mengkristalnya krisis kepercayaan rakyat kepada elit-elit politik, termasuk aparat pemerintah baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Dekrit Presiden
Minggu, 22 Juli 2001. Di Istana Merdeka banyak berkumpul kalangan aktivis prodemokrasi, mulai dari tokoh-tokoh LSM sampai mahasiswa. Kedatangan mereka untuk menyatakan dukungan moral kepada Presiden Abdurrahman Wahid.
Malam harinya, Gus Dur menemui para tamunya sembari mengintrodusir niatnya untuk mengeluarkan Dekrit. Isu yang beredar luas bahwa Presiden Wahid akan mengeluarkan Dekrit Presiden pada pukul 22.00 malam itu.


Keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk mengeluarkan Dekrit ternyata memang tidak bisa dicegah lagi. Akhirnya, pada 23 Juli 2001, tengah malam, Presiden Wahid keluar ruangan dan berdiri di hadapan wartawan, yang telah menunggu hampir tiga jam lebih, untuk mengumumkan maklumat.
Presiden Wahid mengakui bahwa maklumat itu bukan tindakan yang menyenangkan tapi dia harus mengambil tindakan demi keselamatan bangsa dan negara.


Isi lengkap maklumat atau yang sering disebut "dekrit" oleh Presiden Wahid kemudian dibacakan Juru Bicara Kepresidenan Yahya C. Staquf pada pukul 01.17.


Maklumat itu menyebutkan, “Krisis konstitusional telah memperparah krisis ekonomi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. Maka dengan keyakinan dan tanggung jawab untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta berdasarkan sebagian terbesar masyarakat Indonesia, hari ini selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, saya terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa untuk memaklumkan:


(1) Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI;
(2) Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan serta menyusun badan yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam waktu setahun;
(3) Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur Orde Baru dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.”


Presiden Abdurrahman Wahid juga memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk “mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Tak pelak, kehebohan dan suasana hiruk-pikuk merebak di Hotel Mulia, tempat menginap Ketua MPR Amien Rais dan mayoritas anggota MPR lain.


Setelah berkonsultasi dengan kalangan pimpinan fraksi MPR yang berkumpul di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Ketua MPR-RI, Amien Rais, menggelar jumpa pers pada pukul 02.00 dini hari. Isinya, penegasan bahwa MPR tetap melaksanakan SI MPR.


Tak lama kemudian, Akbar Tanjung, Ketua Umum DPP Partai Golkar, pun mengadakan jumpa pers. Begitupun Menkopolsuskam, Agum Gumelar, yang mengadakan pertemuan pers menjelang shalat subuh.


Sidang Istimewa MPR pun akhirnya digelar pada Senin, 23 Juli 2001, siang. Petang harinya, pukul 16.53, sidang MPR yang dihadiri sebanyak 591 anggota secara resmi menyatakan persetujuannya memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI ke-4 sebab dinilai melanggar haluan negara.
MPR juga sepakat untuk mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke-5.


Menurut hemat Budi Harsono, Maklumat atau Dekrit Presiden yang kemudian berbuah pemberhentian Presiden Wahid oleh MPR dalam Sidang Istimewa justru mendelegitimasi pemerintahan saat itu.


“Dekrit atau maklumat Presiden itulah yang akhirnya membuat Sidang Istimewa MPR sah untuk digelar,” demikian argumentasi Budi.


Dalam hemat Budi, Dekrit Presiden merupakan sebuah langkah politis yang ditempuh Presiden untuk menyelamatkan negara yang dipersepsikannya dalam situasi darurat.
Dekrit adalah pemecahan masalah politik di luar prosedur karena kondisi darurat. Presiden Soekarno pernah mengeluarkan Dekrit sebagai solusi atas masalah yang ada pada Kontituante.


Hanya saja, tak bisa dipungkiri keniscayaan satu hal, Dekrit akan efektif berjalan jika mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat, termasuk dari kekuatan-kekuatan politik di negara ini. Namun sebaliknya Dekrit akan gagal bila tidak mendapatkan dukungan dari kekuatan-kekuatan politik yang ada. Dekrit Presiden pada tanggal 23 juli 2001 tersebut tidak mencapai sasaran karena tidak mendapatkan dukungan dari kekuatan-kekuatan politik yang ada.


Demikianlah sekelumit peran yang diemban anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam F-TNI/Polri sewaktu bertugas di DPR dulu, terutama perannya di masa-masa kritis yang menentukan nasib bangsa dan negara. ►e-ti/af


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)