A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
 ► Mabes TNI
     ► TNI AD
     ► TNI AL
     ► TNI AU
  P O L I T I S I
 ► Politisi
 ► MPR-RI
 ► DPR-RI
 ► Partai-Pemilu
 ► Ormas
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 08082006  
   
  ► e-ti/anis  
  Biodata
Nama:
LETJEN TNI (PURN.) H. BUDI HARSONO
Lahir:
Yogyakarta, 13 September 1946
Agama:
Islam

Jabatan Sekarang:
o Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR-RI (Periode 2004-2009) dari Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat VIII (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang).
o Anggota Komisi VII DPR-RI (Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral) DPR-RI.
o Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR-RI.
o Anggota Tim Sosialisasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP-MPR RI).

Pangkat Militer Terakhir:
Letnan Jenderal TNI

Penghargaan/Tanda Jasa:
1.Satya Lencana Penegak
2.Satya Lencana Dharma Pala
3.Satya Lencana Seroja
4. Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, 16 Tahun, dan 24 Tahun
5. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
6. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
7.Bintang Yudha Dharma Nararya
8. Bintang Yudha Dharma Pratama
9. Bintang Dharma

Alamat Rumah:
Perum Hankam Jati Makmur Jl. Raflesia F-3 Pondok Gede, Bekasi.
 
 
     
 
BIOGRAFI

 

BIOGRAFI:  01  02  03  04  05  06  07  08  09  10  11  12  13  14  15  16  17   =

 

Budi Harsono (16)

Netralitas TNI


Sebagai institusi, TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Namun, para perwira TNI harus melek politik agar tahu keadaan dan tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak dari luar TNI.

Budi Harsono ingin menggarisbawahi satu hal penting menyangkut kiprah TNI di era reformasi dewasa ini. “Adalah suatu pandangan yang keliru bila TNI tidak boleh berpolitik,” cetusnya.


Dia memaparkan argumentasinya. Eksistensi sikap politik TNI tercermin dari semboyan dan pedoman hidupnya yakni Sapta Marga. Itu mengisyaratkan bahwa TNI adalah pembela ideologi negara dan pengawal Konstitusi.


“Itu merupakan satu sikap politik dari TNI. Dan, politik TNI pada hakikatnya adalah politik negara. TNI mengabdi pada ideologi negara dan Konstitusi. Siapa pun yang melawan ideologi negara dan Konstitusi akan berhadapan dengan rakyat dan TNI sebagai bagian tak terpisahkan dari rakyat,” ujarnya berargumen.


Dia sangat sepakat bahwa TNI tidak boleh melakoni politik praktis. Kendati demikian, TNI harus mengerti dan memahami dinamika kehidupan politik praktis di Indonesia. Singkatnya, TNI harus ‘melek politik’ sebab hal itu berkaitan erat dengan tugas utamanya menjaga keselamatan bangsa dan negara.


Jika TNI ‘buta politik’ dan tidak mengerti dinamika politik yang terjadi di negara ini, TNI akhirnya akan kesulitan dalam menakar apakah situasi yang berkembang terkategori mengancam keselamatan bangsa dan negara ataukah tidak.


Akibat ketidaktahuannya dan/atau ketidakmauannya mengerti dan memahami perkembangan politik praktis tersebut, TNI pun salah dalam mempersepsikan dan tidak akurat dalam mengkalkulasi situasi dan kondisi yang berkembang. Sehingga, akibat yang lebih fatal lagi, TNI ibaratnya akan ‘ketinggalan kereta’.


Dengan mengerti dan memahami dinamika politik praktis, TNI relatif bisa mengantisipasi dan melakukan persiapan manakala terjadi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.


“Anggota TNI, terutama para perwira TNI, bagaimanapun seharusnya mengerti dan memahami dinamika dan perkembangan politik praktis di tanah air. TNI sepatutnya tidak menjadi phobi politik hanya karena adanya stigma TNI di masa lalu. TNI jangan sampai bersikap apatis pada politik sebab TNI bukan sekadar alat,” papar mantan Assospol TNI (1997) ini.


“Ah sudah itu urusan politik, saya tidak mau tahu,” itu satu statemen yang keliru dan dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, sebab itu artinya anggota TNI memposisikan TNI sendiri sekadar alat yang bisa saja dimanfaatkan oleh pengambil keputusan politik untuk kepentingan praktisnya yang mungkin bertentangan dengan Konstitusi dan Ideologi Negara.


Kita sangat menyadari adanya trauma masa lalu kepada TNI. Kita juga menyadari bahwa kiprah TNI di masa lalu memang ada sebagian yang keliru dan membuat institusi TNI sendiri tidak maju. TNI sudah tidak ingin berpolitik praktis lagi. Namun kita ingin mendudukkan persoalan secara proporsional.

Dwifungsi ABRI
Dalam hemat Budi, secara konseptual Dwifungsi ABRI hakikatnya adalah sebenarnya merupakan suatu pemikiran yang wajar. Konsep Dwifungsi ABRI pada hakikatnya pengabdian kepada bangsa dan negara secara total, baik di bidang pertahanan dan keamanan (Hankam) maupun bidang non-Hankam.


Dan, dalam implementasinya, konsep Dwifungsi ABRI khususnya pengabdian di bidang Hankam hanya diaktualisasikan pada tataran kebijakan (proses perumusan kebijakan nasional) yang diwujudkan melalui sumbangsih pemikiran.


Pemikiran (ide, gagasan, pendapat, dan pandangan) yang diberikan ABRI tersebut terutama dari sudut pandang Hankam terhadap berbagai kebijakan nasional, sehingga kebijakan tersebut akan sempurna karena telah melalui pertimbangan yang komprehensif.


Namun, dalam praktiknya di lapangan pada masa lalu, ternyata terjadi penyimpangan terhadap konsepsi semula. Ada sebagian yang keliru dalam menerjemahkan konsep Dwifungsi ABRI.


Konsep Dwifungsi ABRI sebagian telah diterapkan secara tidak tepat oleh pemerintahan pada masa lalu, ABRI dilibatkan dalam tataran pelaksanaan di luar bidang Hankam, seperti kebijakan mengkaryakan anggota ABRI dengan menempatkan mereka pada posisi politis sebagai gubernur, bupati dan walikota.


“Semestinya, dalam proses pengambilan keputusan kebijakan nasional, ABRI ikut terlibat tapi tidak ikut serta dalam tataran operasionalisasi kebijakan tersebut di lapangan,” ungkap Budi seraya mengingatkan, Jenderal Besar TNI (purn.) Abdul Haris Nasution mengajukan konsep ‘Jalan Tengah’ dilatarbelakangi maksud untuk menempatkan peran ABRI pada tataran kebijakan.


Sehingga, tak aneh, keberadaan unsur TNI di DPR/MPR yang tergabung dalam Fraksi ABRI, yang kemudian berubah nama menjadi Fraksi TNI/Polri, sempat menimbulkan perasaan iri dari anggota Dewan yang berasal dari Parpol.


Dia sangat memaklumi jika muncul pernyataan bernada ketus: “Kok orang yang tidak berkeringat dalam Pemilu bisa melenggang ke Senayan.”


Dia menganalisis, penerapan yang tidak tepat dari konsep Dwifungsi ABRI di masa lalu tersebut justru merugikan ABRI secara institusional karena ABRI menjadi kurang konsentrasi dalam melaksanakan fungsi pokoknya di bidang Hankam.

Aspek Hankam
Di dalam setiap langkah yang ditempuh bangsa dan negara ini dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya, pemikiran dan pandangan TNI dari aspek Hankam sebaiknya diikutsertakan.


Untuk menyumbangkan pemikirannya TNI tidak harus berada di parlemen (DPR dan DPRD) seperti dulu, yang merupakan wilayah politik praktis.


Sumbangsih pemikiran TNI dari aspek Hankam dalam mencari solusi atas berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini semestinya ditampung dan diakomodasi. Tujuannya, agar kebijakan nasional yang diambil bersifat komprehensif, bukan hanya pendekatan kesejahteraan tapi juga pendekatan Hankam.


Untuk disadari, tidak ada kebijakan nasional yang tidak terkait dengan aspek Hankam. Di negara maju sekalipun, seperti Amerika Serikat (AS), perspektif Hankam pasti menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan nasionalnya.


Dalam konteks Indonesia, masih kata Budi, untuk menyalurkan pendapat, pandangan, dan gagasannya dari aspek Hankam tersebut, TNI tidak mesti berada di parlemen (legislatif) atau pemerintahan (eksekutif).


Sumbangsih pemikiran ABRI dapat disalurkan melalui Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) atau Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), misalnya. Lembaga tersebut bisa difungsikan sebagai wadah pemerintah untuk mengakomodasi darmabakti, sumbang saran, gagasan, aspirasi, dan pemikiran dari TNI untuk perkembangan bangsa dan negara ini, khususnya dari aspek Hankam.


Pada hakikatnya, pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan adalah suatu hal yang niscaya dijadikan dasar pertimbangan dalam setiap aspek kehidupan manusia.
Dia memakai ilustrasi dinamika kehidupan sebuah keluarga untuk menggambarkan bahwa aspek kesejahteraan dan aspek keamanan sesungguhnya dua hal yang saling berkaitan.


Simpul kata, lanjut Budi Harsono, pendekatan kesejahteraan dan Hankam adalah kebutuhan hakiki setiap individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Dua aspek itu saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Itu satu hal yang hakiki. Untuk kelangsungan hidupnya, manusia sejak lahir membutuhkan aspek kesejahteraan dan keamanan. ►e-ti/af


*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)