A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Galeri
  P E J A B A T
 ► Pejabat
 ► Presiden
 ► MA
 ► Bepeka
 ► MK
 ► Kabinet
 ► Departemen
 ► Badan-Lembaga
 ► Mabes TNI
 ► Mabes Polri
 ► Pemda
 ► BUMN
 ► Purnabakti
 ► Asosiasi
  B E R A N D A
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 17112005  
   
  ► e-ti/  
  Nama:
Malem Sambat Kaban, MSi
Lahir:
Binjai, 5 Agustus 1958
Agama:
Islam
Jabatan:
- Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu
- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
Isteri:
Nurmala Dewi

Pendidikan:
Institut Pertanian Bogor (S2)

 
 
     
 
BERITA

 

MS Kaban

Perangi Ilegal Logging


Republika Kamis, 17 Nopember 2005: Praktik ilegal logging kian marak. Karena itu, Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, pihaknya akan terus melancarkan perang terhadap para pelaku penjarahan hutan demi mencegah kerusakan hutan agar tidak semakin parah lagi. ''Kita harus perang total untuk menyetop aksi penjarahan hutan,'' katanya, Rabu (16/11).

Menurut Kaban, praktik-praktik illegal logging semakin marak sejak era reformasi hingga saat ini. Bahkan, kata dia, praktik itu bisa diibaratkan sebagai penyakit kanker, sehingga kegiatan tersebut bisa dianggap sudah memasuki stadium empat atau tahapan paling parah yang mengancam kehidupan manusia. Setiap tahun, kata Kaban, tidak kurang dari 2,8 juta hektare hutan tanaman produksi rusak. Atau dari 120 juta hektare luas hutan tanaman produksi seluruhnya, hanya tersisa 59,3 juta hektare saja.

Ini berarti, katanya, jika aksi penjarahan hutan dibiarkan terus berlangsung, maka kelestarian hutan produksi untuk memasok bahan baku kayu bagi keperluan industri, hanya bisa bertahan sampai l5 tahun lagi. ''Industri pengolahan kayu dalam negeri terancam kolaps,'' tandasnya. Pihaknya, ungkap Kaban, baru-baru ini, berhasil memergoki 1.200 unit bulldozer yang beroperasi dalam kegiatan penebangan kayu tanpa izin di Provinsi Papua. ''Bayangkan, jika setiap bulldozer mampu menebangi kayu di kawasan seluas dua hektare per hari, maka 2.400 hektare hutan poduksi bisa gundul setiap hari,'' katanya.

Sementara di Provinsi Riau baru-baru ini, kata Kaban, aparat kehutanan juga memergoki rakit kayu gelondongan sepanjang enam kilometer yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui sungai. Menurut Kaban, pihak yang paling banyak meraup keuntungan dalam praktik penjarahan hutan itu, adalah industri di luar negeri terutama Cina dan Malaysia. Keuntungan itu, mulai dari nilai tambah dan juga penyerapan tenaga kerja di industri kayu olahan yang mampu mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja.

Dikatakannya, kayu merbau dari Papua hanya dihargai sekitar Rp 50.000 per m3 oleh para calo dari warga pemilik tanah adat. Kayu itu, kemudian dijual kepada para penadah dengan harga sekitar Rp 300.000 sampai Rp 400.000 rupiah per m3. ''Setelah diolah menjadi barang jadi oleh industri di luar negeri, nilai tambah kayu-kayu curian tersebut bisa mencapai l.000 dolar AS,'' katanya menegaskan. Negara penerima kayu-kayu curian, menurut Kaban, agaknya juga menutup mata terhadap praktik-praktik tersebut. Buktinya, kata dia, pihak pabean di Malaysia tidak mempermasalahkan asal kayu-kayu, cukup memberikan stempel pabean saat diangkut dari perbatasan memasuki wilayah negara tetangga itu.

Di pihak lain, Menhut juga merasa prihatin dengan belum adanya kesatuan bahasa di antara sesama aparat penegak hukum di Indonesia sendiri. Misalnya, kata dia, dengan melepaskan para tersangka pelaku dengan alasan lemahnya barang bukti atau pembenaran-pembenaran secara hukum lainnya untuk membebaskan mereka. Untuk pencegahan aksi penjarahan hutan selanjutnya, Kaban mengatakan, bahwa pihaknya telah mencabut 172 pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan akan meningkatkan kemampuan serta peralatan polisi kehutanan.

Di bidang hukum, kata dia, guna mengusut para penadah kayu-kayu haram di luar negeri, pemerintah Indonesia juga telah memasukkan kasus-kasus illegal logging sebagai praktik money laundering atau kasus pencucian uang. Guna menampung kebutuhan bahan baku kayu oleh industri pulp di dalam negeri, Dephut juga telah mengembangkan tujuh juta hektare hutan tanaman industri (HTI). Sehingga, kata dia, perluasan HTI tersebut diharapkan mampu menyerap kebutuhan delapan industri pulp yang baru dan empat industri yang sudah ada. ►ti

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)