| |
C © updated 17112005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/ |
|
| |
Nama:
Malem Sambat Kaban, MSi
Lahir:
Binjai, 5 Agustus 1958
Agama:
Islam
Jabatan:
- Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu
- Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang
Isteri:
Nurmala Dewi
Pendidikan:
Institut Pertanian Bogor (S2)
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
MS Kaban
Perangi Ilegal Logging
Republika Kamis, 17 Nopember 2005: Praktik ilegal logging kian marak.
Karena itu, Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan, pihaknya akan terus
melancarkan perang terhadap para pelaku penjarahan hutan demi mencegah
kerusakan hutan agar tidak semakin parah lagi. ''Kita harus perang total
untuk menyetop aksi penjarahan hutan,'' katanya, Rabu (16/11).
Menurut Kaban, praktik-praktik illegal logging semakin marak sejak era
reformasi hingga saat ini. Bahkan, kata dia, praktik itu bisa
diibaratkan sebagai penyakit kanker, sehingga kegiatan tersebut bisa
dianggap sudah memasuki stadium empat atau tahapan paling parah yang
mengancam kehidupan manusia. Setiap tahun, kata Kaban, tidak kurang dari
2,8 juta hektare hutan tanaman produksi rusak. Atau dari 120 juta
hektare luas hutan tanaman produksi seluruhnya, hanya tersisa 59,3 juta
hektare saja.
Ini berarti, katanya, jika aksi penjarahan hutan dibiarkan terus
berlangsung, maka kelestarian hutan produksi untuk memasok bahan baku
kayu bagi keperluan industri, hanya bisa bertahan sampai l5 tahun lagi.
''Industri pengolahan kayu dalam negeri terancam kolaps,'' tandasnya.
Pihaknya, ungkap Kaban, baru-baru ini, berhasil memergoki 1.200 unit
bulldozer yang beroperasi dalam kegiatan penebangan kayu tanpa izin di
Provinsi Papua. ''Bayangkan, jika setiap bulldozer mampu menebangi kayu
di kawasan seluas dua hektare per hari, maka 2.400 hektare hutan poduksi
bisa gundul setiap hari,'' katanya.
Sementara di Provinsi Riau baru-baru ini, kata Kaban, aparat kehutanan
juga memergoki rakit kayu gelondongan sepanjang enam kilometer yang
hendak diselundupkan ke luar negeri melalui sungai. Menurut Kaban, pihak
yang paling banyak meraup keuntungan dalam praktik penjarahan hutan itu,
adalah industri di luar negeri terutama Cina dan Malaysia. Keuntungan
itu, mulai dari nilai tambah dan juga penyerapan tenaga kerja di
industri kayu olahan yang mampu mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja.
Dikatakannya, kayu merbau dari Papua hanya dihargai sekitar Rp 50.000
per m3 oleh para calo dari warga pemilik tanah adat. Kayu itu, kemudian
dijual kepada para penadah dengan harga sekitar Rp 300.000 sampai Rp
400.000 rupiah per m3. ''Setelah diolah menjadi barang jadi oleh
industri di luar negeri, nilai tambah kayu-kayu curian tersebut bisa
mencapai l.000 dolar AS,'' katanya menegaskan. Negara penerima kayu-kayu
curian, menurut Kaban, agaknya juga menutup mata terhadap
praktik-praktik tersebut. Buktinya, kata dia, pihak pabean di Malaysia
tidak mempermasalahkan asal kayu-kayu, cukup memberikan stempel pabean
saat diangkut dari perbatasan memasuki wilayah negara tetangga itu.
Di pihak lain, Menhut juga merasa prihatin dengan belum adanya kesatuan
bahasa di antara sesama aparat penegak hukum di Indonesia sendiri.
Misalnya, kata dia, dengan melepaskan para tersangka pelaku dengan
alasan lemahnya barang bukti atau pembenaran-pembenaran secara hukum
lainnya untuk membebaskan mereka. Untuk pencegahan aksi penjarahan hutan
selanjutnya, Kaban mengatakan, bahwa pihaknya telah mencabut 172
pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan akan meningkatkan kemampuan
serta peralatan polisi kehutanan.
Di bidang hukum, kata dia, guna mengusut para penadah kayu-kayu haram di
luar negeri, pemerintah Indonesia juga telah memasukkan kasus-kasus
illegal logging sebagai praktik money laundering atau kasus pencucian
uang. Guna menampung kebutuhan bahan baku kayu oleh industri pulp di
dalam negeri, Dephut juga telah mengembangkan tujuh juta hektare hutan
tanaman industri (HTI). Sehingga, kata dia, perluasan HTI tersebut
diharapkan mampu menyerap kebutuhan delapan industri pulp yang baru dan
empat industri yang sudah ada. ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia) |
|