| |
C © updated 20062005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/juka |
|
| |
Nama:
H PROBOSUTEDJO
Nama Kecil:
Suprobo
Lahir:
Yogyakarta, 1 Mei 1930
Agama:
Islam
Isteri:
Ratmani (Menikah, 11 Juni 1961)
Anak:
Dinarti, Septanto, Rita, Wati, Rani dan Priasto
Ayah:
Purnomo (R Atmoprawiro)
Ibu:
Rr Soekirah
Alamat Rumah:
Jalan Diponegoro 20, Jakarta Pusat
Alamat Kantor:
Jalan Menteng Raya No.29
E-mail:
probosutedjo@tokoh.net |
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI ==
01
02
03
04
05
06
07
08
09 ==
H Probosutedjo (09)
Tuduhan KKN Terus Menerpa
Saat era keterbukaan datang, banjir hujatan mengalir kepada mantan
Presiden Soeharto yang dianggap sebagai penguasa republik selama 32
tahun yang bertanggung jawab atas semua carut-marut di negeri ini.
Hujatan itu juga diteriakkan oleh mantan pembantu-pembantunya. Padahal
dulu ketika Probosutedjo memberikan kritikan, masukan atau sindiran,
mereka tidak berbuat apa-apa.
Sebagai anggota keluarga Cendana, adik seibu Soeharto, Probosutedjo
termasuk orang yang tidak terhindar dari sasaran hujatan mereka. George
Junus Aditjondro dalam bukunya Dari Soeharto ke Habibie: Guru Kencing
Berdiri, Murid Kencing Berlari, telah menistakan Probosutedjo dengan
menuduhnya melakukan pembakaran hutan. Kata-kata pribumi yang
Probosutedjo gunakan disebutnya hanya mencari popularitas. Rumah
Probosutedjo di London yang dibeli tahun 1976 disebut hasil KKN.
Probo terkejut atas pemberitaan miring itu. Dia tidak tinggal diam,
tetapi juga tidak melakukan pembelaan diri. Sebab dia merasa percuma
jika mengadakan pembelaan pada waktu itu. Probo hanya berusaha
meluruskan pemberitaan tersebut ketika dirinya diwawancarai Majalah
Tempo, bahwa rumah itu hasil jerih payahnya sendiri dan sudah dua tahun
lebih hendak dijual, tetapi belum memperoleh harga yang cocok.
Rumah di Putney Hill di pinggiran kota London itu, dibeli dari orang
Inggris yang sudah tua, bukan orang Belanda, dengan harga 90 ribu
poundsterling. Sudah 25 tahun lamanya rumah itu dimanfaatkan untuk
menyekolahkan anak-anak dan menampung mahasiswa yang bersekolah di sana.
Jumlahnya ada 30-an mahasiswa. Bahkan juga wartawan, kalau ke Inggris,
sering menginap di rumah itu. Rumah itu akan dijual kalau ada yang mau
membeli sampai 1,4 juta poundsterling. Rumah itu dijaga oleh staf lokal
KBRI yang bernama Hamim. Anaknya disekolahkan di sana, tidak bayar, dan
sudah jadi sarjana.
Akibat pemberitaan miring itu, Probo harus membayar sangat mahal. Isteri
dan keluarganya dicekal ketika hendak bepergian ke Inggris. Probo
menjelaskan bahwa para pengusaha besar umumnya punya rumah, yang jauh
lebih mewah daripada rumahnya di Putney itu.
Habibie sendiri punya rumah di Jerman. Mengapa tidak ditanya darimana
uang Habibie. Sebagai seorang menteri, kok, bisa punya rumah di Jerman.
Bukan itu saja. Probo juga mengalami pembatalan kontrak PT Menara Bumi
oleh Pertamina. Tampaknya ini merupakan bagian pembersihan keluarga
Cendana dalam bisnis. Padahal, kesepakatan kerja sama itu diperoleh
melalui prosedur resmi. Probo tidak pernah menggunakan memo dari
Soeharto dalam setiap bisnis yang dijalankannya.
Kerja sama dengan Pertamina telah terjalin selama 23 tahun. PT Menara
Bumi mengageni tetra-ethyl lead, akhirnya harus putus di tengah jalan.
Orang-orang Pertamina ketakutan sekali dengan segala sesuatu yang berbau
Soeharto sehingga hubungan kerja sama itu diputuskan begitu saja.
Probo menegaskan tidak satu pun bisnis dan kekayaannya merupakan hasil
KKN. Mereka yang bisa membuktikan kekayaannya bersumber dari unsur KKN,
akan diberi imbalan Rp 100 juta.
HTI PT MHB
Tudingan KKN juga muncul kepadanya dengan dugaan korupsi HTI senilai Rp
49 miliar. Dalam kasus itu Probosutedjo dituduh telah melakukan
penggelembungan dana pengelolaan HTI oleh MHB.
“Padahal kalau tuduhan ini benar, mengapa ketika kasus ini disidangkan
masih ada investor asing yang bergerak di bidang industri pulp tertarik
meneruskan proyek ini,” ujar Probo.
Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Komda APHI)
Kalimantan Selatan, mempersoalkan kasus yang disidangkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat ini. Mereka bersaksi karena MHB waktu itu menjadi
anggota APHI, dan HTI yang dilakukan PT MHB, milik Probo, benar-benar
ada dan sudah berjalan tujuh tahun lebih.
Mengherankan, kata Dehen ketika itu, meski telah terbukti oleh tim
pemeriksa bahwa HTI ada, proses hukumnya dilanjutkan ke tingkat
penyidikan hingga pemiliknya menjadi tersangka dan diadili. Sebagai
bukti bahwa HTI ada, PT MHB kemudian diambil alih PT United Fibre System
Ltd, milik pengusaha Singapura yang kemudian mendirikan PT Hutan Rindang
Buana guna meneruskan rencana pembangunan HTI dan industri pulp-nya di
Kotabaru.
Berdasarkan fakta, dana reboisasi (DR) sebesar Rp 100, 931 miliar yang
diperoleh oleh PT MHB adalah atas dasar pinjaman dengan pemerintah
melalui Bank Exim (sekarang Bank Mandiri) guna membiayai HTI di beberapa
lokasi di Kalimantan Selatan.
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa (Inpekstur Jenderal Dephut, Kejaksaan
Agung, konsultan independen PT Aksara Lima Ganesya, dan konsultan asing
Yako Port) tahun 2001, menyatakan bahwa HTI yang sudah terealisasi dan
siap panen sekitar 76.250 ha dari areal yang dicadangkan 268.500 ha.
Sementara itu, dana yang dipinjamkan pemerintah, baru jatuh tempo pada
bulan September 2003 sesudah satu daur.
Sekretaris Eksekutif Komda APHI Kalsel, Dehen Binti, menjelaskan bahwa
pada tahun 1994 MHB membangun HTI di Kabupaten Tanahlaut, Banjar, dan
Kotabaru bekerja sama dengan PT Inhutani II.
Tahun 2001, tatkala tanaman akasia mangium berumur 7 tahun, direncanakan
membangun pabrik pulp berkapasitas 600.000 ton pertahun. Selain itu,
tengah disiapkan pembangkit listrik 638.400 MW, pembangkit uap 588.000
ton uap tekanan sedang, dan 2.175.000 ton uap tekanan rendah, serta
pembangunan beberapa fasilitas lainnya guna mendukung industri itu.
Namun, rencana itu gagal karena pihak Kejaksaan Agung mulai melakukan
penyelidikan terhadap MHB.
Sebagai warga negara yang tunduk kepada aturan hukum yang berlaku,
sepanjang proses pemeriksaan di tingkat pengadilan, Probosutedjo
berusaha untuk selalu mengikutinya. Akan tetapi, fakta yang dibeberkan
oleh Sekretaris Eksekutif Komda APHI Kalsel tersebut tidak membuat hakim
bergeming. Tanggal 22 April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memvonis Probo bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Ketika mendengar putusan hakim, Probo langsung berkonsultasi dengan para
penasihat hukum yang dipimpin oleh Sony Lumantouw. Hakim bertanya,
“Apakah terdakwa menyatakan banding?”
Probosutedjo langsung menjawab, “Terus terang saja banyak hal yang
kurang…” Belum selesai kalimat itu keluar dari mulut Probosutedjo, hakim
langsung memotong agar Probosutedjo langsung menjawab dengan “menerima,
banding, atau pikir-pikir”. Waktu itu Probo sangat kecewa, hakim
seakan-akan menjalankan tugasnya tidak berdasarkan keadilan, tapi
berdasarkan emosi.
Terus Dihujat, Pak Harto Tulis Memoar
Probosutedjo juga sangat menyesalkan berbagai hujatan yang ditujukan
kepada Pak Harto, yang seakan-akan telah melakukan korupsi dan merampok
uang negara. Padahal, Probo tahu persis, yang banyak memanfaatkan adalah
orang-orang di sekelilingnya.
Pada era reformasi ini, ibarat bermain bridge, keluarga Cendana,
termasuk Probo sendiri dijadikan kartu truf.
Tuduhan-tuduhan yang menyebutkan Soeharto memiliki kekayaan miliaran
dolar diyakininya tidak akan terbukti, karena memang tidak ada. Probo
mengatakan, bahwa setahunya, Pak Harto hanya memiliki tabungan hasil
gaji yang dikumpulkan selama ini.
Menurut Probo, hujatan kepada Pak Harto sama dengan meludah ke atas yang
akhirnya akan terkena muka sendiri. Pihak luar negeri, menurutnya, ada
yang senang dan ada yang heran melihat rakyat Indonesia menghujat bekas
pemimpinnya sendiri, seolah-olah Pak Harto selama 32 tahun tidak ada
jasanya.
Probo mengungkapkan bahwa Pak Harto yang memilih diam atas berbagai
hujatan itu, tengah mulai membuat tulisan yang diduganya merupakan
memoar atau jawaban atas berba-gai tuduhan yang ditujukan kepadanya.
► mti/ht-ms-tsl
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|