| |
C © updated
08092006 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/esero |
|
| |
Biodata
Nama:
Prof. Dr Suhardiman, SE
Lahir:
Surakarta, 16 Desember 1924
Agama:
Islam
Jabatan:
Ketua Dewan Penasehat Depinas SOKSI
Alamat Rumah:
Jalan Kramat Batu Nomor 1, Cipete, Jakarta Selatan
- Jalan Iskandarsyah Raya 97, Jakarta Telp: 713731- 734913
Alamat Kantor:
SOKSI
Gedung Basmar Plaza , Lt 3
Jl. Mampang Prapatan Raya No 106
Jakarta Selatan 12760
Telp. (021) 798 1883
Faks. (021) 797 0985
|
|
| |
|
|
|
|
| BIOGRAFI |
|
|
 |
BIOGRAFI:
01
02
03
04
PERSPRKTIF:
05
06
07
08 WAWANCARA:
09
DEPTHNEWS: 10
11
12
13 == Prof. Dr Suhardiman, SE (07)
Menuju Indonesia Raya Ketiga 2045
Eksistensi dan posisi Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia
sangat perlu dipahami di antara sepak terjang ideologi-ideologi besar
dunia. Pemahaman ini sangat penting dalam rangka pemantapan ideologi
Pancasila yang menjadi dasar dan pedoman hidup bangsa. Dengan demikian
bangsa Indonesia semakin mampu memainkan peranannya di dalam gerak maju
mencapai cita-citanya, yang tidak lain dari masyarakat Pancasila itu
sendiri.
Semenjak nenek moyang bangsa Indonesia menginjakkan kakinya di bumi
Nusantara, pada dasarnya nilai-nilai yang sekarang dirumuskan dalam
Pancasila sudah termaktub di dalam jiwanya, sudah melekat di dalam diri
dan pribadinya, dan sudah terpancar jelas dari perilakunya. Dengan kata
lain, Pancasila yang sekarang menjadi deologi bangsa Indonesia,
bersumber pada jiwa, kepribadian serta pandangan rakyat Indonesia yang
telah bereksistensi selama berabad-abad sebelum kemerdekaan.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri. Di dalam Pancasila
terkandung nilai-nilai luhur yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah
berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Budaya bangsa yang
mengutamakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam
hubungan dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya; maupun
dalam mengejar kebahagiaan lahiriah dan rohaniah.
Demokrasi Politik Pancasila didasari atas perjuangan untuk kepentingan
dan keselamatan umum yang didasarkan pada prinsip “sepi ing pamrih, rame
ing gawe”. Etos kerja yang didasarkan pada keuletan dan ketekunan demi
tercapainya kehidupan yang lebih baik dan maju bagi dirinya dan
keluarganya. Ketiga etos tersebut dapat disebut juga sebagai “etos
kekaryaan” yang tridimensial atau yang bersifat dialektis-theologis.
Pembangunan nasional yang mencakup bidang-bidang Ipolek-Sosbud-hankam
sedang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan dari penghayatan,
pengamanan dan pengamalan Pancasila. Demikian juga halnya dengan
demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila atau secara singkat disebut
Demokrasi Pancasila, itu pun sedang mengalami proses pertumbuhan dan
perkembangan, apakah itu demokrasi politik, demokrasi ekonomi ataupun
demokrasi sosial budaya.
Di sini perhatian hanya difokuskan pada demokrasi politik yang akan
dikaji dari sudut batasan dan cirinya; mekanisme dan gerak dinamikanya
dengan suatu latar belakang sikap dan pemikiran bahwa demokrasi
Pancasila itu harus terkait dengan keamanan (security) dan
kemakmuran (prosperity).
Apabila kita hendak mengupas demokrasi Pancasila pada umumnya dan
khususnya di bidang politik, maka kita harus pula mengupas proses
penyelenggaraan kekuasaan negara dan hukum yang didasarkan pada
Pancasila yang sudah terpatrikan dalam UUD 1945. Karena politik
merupakan dimensi demokrasi, selain dimensi kekuasaan dan hukum, maka
perwujudan demokrasi Pancasila akan terkait dengan sistern kehidupan
politik di Indonesia yang telah, sedang dan akan mengalami proses
pembaharuan dan pembangunan.
Sementara itu, karena pembangunan dan pembaharuan politik merupakan
bagian integral dari pembaharuan dan pembangunan demokrasi, politik
bangsa, maka ada empat hal yang prinsipil dan fundamental yang harus
melekat di dalamnya, yaitu: 1. Pembaharuan dan pembangunan politik harus
bersumber pada manusia seutuhnya; 2. Sumber tersebut harus bermuara pada
seluruh masyarakat Indonesia; 3. Selanjutnya muara tersebut pada
akhirnya harus manunggal dengan lautan negara Pancasila; dan 4. Antara
sumber, muara dan lautan tersebut tetap mengalir suatu gerak arus
kekaryaan tridimensional yang dialektis-theologis.
Apabila keempat hal yang prinsipil dan fundamental tersebut ditinjau
sebagai operasional ideologi, maka yang dimaksudkan dengan manusia
Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia adalah masyarakat
karya yang “mandireng pribadi” dan bertanggungjawab, dalam arti manusia
dan masyarakat yang profesional, idealis dan bermoral Pancasila.
Untuk dapat mewujudkan manusia dan masyarakat yang demikian itu, maka
sistem serta proses pembaharuan dan pembangunan politik di Indonesia
harus mampu menciptakan suasana dan iklim sedemikian rupa, sehingga
setiap warga negara dan seluruh rakyat Indonesia mampu “mengolah
diri”nya. Mengolah diri di sini mempunyai arti yang sangat luas, yakni
mencakup beberapa aspek gerak hidup manusia, seperti: (1) mengolah
raganya, (2) mengolah kecerdasannya, (3) mengolah budi luhurnya, (4)
mengolah jiwa kebangsaan dan kepatriotannya, (5) mengolah profesinya,
dan (6) mengolah jiwa kepemimpinannya.
Apa yang dimaksud dengan ‘lautan negara Pancasila’?
Sebagai suatu sistem politik yang utuh, negara Pancasila merupakan
puncak organisasi kekuasaan dari seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia
yang berbentuk negara hukum dan demokratis. Karena penyelenggaraannya
harus dilaksanakan secara konstitusional dan demokratis serta
berorientasi pada kehidupan yang tata-tenteram, dan karta raharja. Dalam
proses operasionalnya, dalam negara Pancasila bekerja suatu kekuasaan
yang manunggal dengan rakyat yang berpuncak pada Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) dan berpusat bobot pada Presiden.
Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, negara Pancasila tidak mengenal
atau menganut sistem pemisahan kekuasaan (the sparation of power),
melainkan perbedaan/pemerataan kekuasaan. Ini berarti bahwa kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif bukanlah unsur-unsur kekuasaan yang
masing-masing terpisah. Antara ketiga kekuasaan tersebut terdapat
hubungan yang saling mendukung dan saling mengawasi. Masing-masing
kekuasaan berdiri berdampingan dan bergandengan tangan.
Dari uraian di atas, jelas tampak bahwa negara hukum yang didasarkan
pada Pancasila dan UUD 1945 atau singkatnya, negara berpusat bobot pada
Presiden sebagai panutan tunggal. Ini berarti bahwa pemerintahan negara
harus: pertama, secara hukum (dalam arti luas) bertindak sebagai
pengemban kesejahteraan atau welfare state. Kedua, secara konstitusional
bertindak sebagai abdi rakyat yang mampu menciptakan negara yang
melayani kepentingan rakyat umum (social service state). Ketiga,
secara demokratis sebagai pamong pembangunan yang dapat menciptakan
suatu administrative state. Dengan demikian dapat dikatakan juga bahwa
penyelenggaraan negara Pancasila sebagai negara hukum harus dilaksanakan
di atas dasar administrasi yang demokratis atau democratic
administration.
Hal itu berarti bahwa demokrasi Pancasila yang dikehendaki, mengandung
makna dan proses fungsional dalam bidang perencanaan, pengorganisasian,
penetapan personil, pengarahan, pengendalian, koordinasi, pengawasan,
dan penganggaran secara nasional, regional dan sektoral.
Apakah sebenarnya yang dimaksudkan dengan Demokrasi Politik Pancasila?
Tahun 1949 UNESCO menyelenggarakan suatu proyek “enquete” yang
dikirimkan ke para ilmuwan di dunia. Enquete ini dimaksudkan untuk
mengetahui berbagai pemikiran yang dapat digunakan untuk merumuskan
definisi demokrasi.
Dari hasil pengumpulan enquete tersebut mereka belum mampu menghasilkan
suatu definisi yang tepat mengenai demokrasi. Mereka baru sampai pada
suatu kesimpulan bahwa pengertian demokrasi berbeda bagi setiap
masyarakat dan negara, karena pengertian tersebut harus dikaitkan dengan
kondisi sejarah dan budaya dari negara dan masyarakat bersangkutan.
Mereka baru menggambarkan bagaimana demokrasi itu dilaksanakan dan
prasarana apa yang diperlukan untuk menjamin agar demokrasi itu dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Usaha-usaha seperti itu pernah juga dilaksanakan di Indonesia, yaitu
ketika para wakil rakyat di DPR RI pada tahun 1975 hendak membuat
undang-undang tentang partai politik dan Golongan Karya.
Berminggu-minggu mereka mencoba merumuskan definisi Demokrasi Pancasila.
Namun mereka hanya mampu merumuskan bahwa yang dimaksudkan dengan
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasarkan pada Pancasila.
Sepuluh tahun kemudian, yaitu pada tahun 1985, Pemerintah dan DPR
kembali mencoba menyempurnakan perumusan Demokrasi Pancasila. Pada saat
itu terdapat sedikit penambahan. Perumusan Demokrasi Pancasila sejak
saat itu menjadi “demokrasi yang didasarkan pada Pancasila sesuai dengan
Pembukaan UUD 1945”.
Menurut hemat penulis, demokrasi adalah suatu bentuk, sistem dan proses
usaha pemanunggalan antara pemerintah dengan rakyat yang didasarkan pada
persamaan hak dan derajat yang tidak mengenal batas-batas suku, agama,
ras dan antar golongan (SARA). Karena itu, demokrasi dapat dilihat dari
dua segi, yaitu tentang metoda pengambilan keputusan, dan tentang isi
serta jiwa dari pengambilan keputusan tersebut.
Dengan bertitik tolak pada pertumbuhan dan perkembangan Pancasila
sebagai ideologi sebagaimana telah diuraikan terdahulu, maka penulis
mencoba memberanikan diri untuk mengemukakan bahwa demokrasi Pancasila
adalah: “Cipta, rasa dan karya untuk mewujudkan tanggung jawab,
kewajiban dan hak bersama dari setiap warganegara dan seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
menjunjung tinggi prinsip-prinsip ketuhanan, keharmonisan,
kesetiakawanan dan toleransi (temu-gelang), keadilan, kerakyatan atas
dasar musyawarah dan mufakat untuk menuju masyarakat yang tata tenteram
dan kartaraharja”.
Dari perumusan tersebut dapat dilihat bahwa Demokrasi Pancasila memiliki
ciri-ciri yang berbeda dengan Demokrasi Liberal yang didasarkan pada
sistem multi partai, atau Demokrasi Terpimpin yang didasarkan pada
kekuasaan mutlak dari seorang pemimpin.
Demokrasi Pancasila, dengan demikian adalah demokrasi yang bersifat
manunggal. Di dalamnya terdapat pemanunggalan pemerintah dengan rakyat
dengan ciri-ciri khas sebagai berikut: Pertama, Demokrasi Pancasila itu
memiliki ciri kekaryaan yang bersifat dialektis theologis, yang mencakup
kekaryaan transedental, vertikal dan internal dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keadilan serta ketaatan.
Kedua, Demokrasi Pancasila mengandung ciri-ciri kekeluargaan yang
didasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan
kesatuan. Ketiga, Demokrasi Pancasila mempunyai sifat gotong-royong
sebagai perwujudan dari pelaksanaan tanggung jawab, kewajiban dan hak
bersama dari seluruh rakyat yang ditempuh melalui sistem perwakilan.
Karena ciri-ciri khas itulah maka Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan
dalam sistem politik, tidak menganut sistem revolusi radikal atau perang
revolusi untuk mencapai cita-cita bangsa dan negara. Tetapi menganut
sistem pembaharuan dan pembangunan yang dilaksanakan di dalam kerangka
“revolusi damai”.
Untuk mewujudkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila tersebut, fungsi-fungsi
komunikasi, koordinasi dan integrasi harus benar-benar dijunjung tinggi.
Untuk itu diperlukan dialog dua arah antara pemerintah dengan rakyat,
antara lembaga negara yang satu dengan yang lainnya, dan antara lembaga
masyarakat yang satu dengan lembaga masyarakat lainnya.
Dengan demikian, Demokrasi Pancasila diibaratkan dengan gambar
perspektif suatu bangunan gedung arsitektur Indonesia. Tampak agung dan
anggun dari segala sudut tinjauan. Selanjutnya, dalam bagian ini akan
dikupas berbagai hal yang berkaitan dengan perangkat, kelengkapan dan
prasarana kelembagaan yang melekat pada bangunan gedung tersebut.
Negara sebagaimana gedung-gedung adat di Indonesia dibangun secara
gotong royong dari kekuatan rakyat sendiri, oleh rakyat, dan untuk
rakyat di bawah mekanisme kepemimpinan nasional (negara) yang mampu
menempatkan diri sebagai panutan tunggal. Yaitu sebagai pengemban
kesejahteraan umum, abdi rakyat dan pamong pembangunan. Sistem panutan
tunggal sebagai prinsip operasional kepemimpinan nasional dalam negara
Pancasila, harus benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan
rakyat yang disalurkan melalui sistem perwakilan di MPR, DPR dan lembaga
tingggi negara lainnya.
Aspirasi, pendapat dan kepentingan rakyat tersebut akan dilaksanakan
oleh Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden di bawah
pengawasan DPR.
Dalam melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan negara tersebut, kepada
Presiden diberikan tugas dan wewenang untuk mengamankan dan menyukseskan
pembangunan serta hak prerogatif untuk mengangkat menteri, menteri
negara, dan menteri koordinator yang tidak didasarkan pada pengusulan
golongan. Tapi mengcu pada keahlian, pengabdian, prestasi, kejujuran
serta loyalitas pada tanah air, bangsa dan negara, sebagaimana dituntut
juga dari seorang Presiden.
Pembangunan Politik yang dimulai secara mapan sejak Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dewasa ini telah memasuki babakan baru.
Yakni menuju tahap ‘Masyarakat Purna’ atau ‘Indonesia Raya Ketiga’ yang
diharapkan akan mencapai puncak perjuangannya sekitar tahun 2045.
Keyakinan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sejarah akan berulang
kembali. Hukum dinamika dan dialektika yang bersifat kodrati telah
melahirkan suatu siklus perubahan sosial di Indonesia yang berulang
setiap Tujuh Abad dengan produk-produk yang lebih baru dan sempurna pada
jamannya. Orang Perancis mengatakan: historia se repete.
Sejarah perjalanan bangsa di Nusantara menunjukkan bahwa pada abad ke- 7
nenek moyang kita telah mengalami masa kejayaan yaitu, Sriwijaya, yang
kita sebut di sini sebagai Indonesia Raya Pertama. Setelah itu kita
temukan lagi Indonesia Raya Kedua, yaitu masa kejayaan Majapahit pada
abad ke-14. Dan sekarang kita sedang berlayar menuju Indonesia Raya
Ketiga yang akan kita capai pada awal milenium ke-3 ini. (Dari Buku
“Ideologi Pancasila dan Ideologi-Ideologi Dunia”) ►
mti/tum
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|