| |
C © updated 23082007 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/setneg |
|
| |
Nama :
Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Lahir :
Pacitan, Jawa Timur, 9 September 1949
Jabatan:
Presiden Republik Indonesia
Istri :
Kristiani Herawati,
putri ketiga almarhum Jenderal (Purn) Sarwo Edhi Wibowo
Pangkat terakhir :
Jenderal TNI (25 September 2000)
Alamat Rumah:
Jl. Alternatif Cibubur Puri Cikeas Indah
No. 2 Desa Nagrag Kec. Gunung Putri Bogor-16967
|
|
| |
|
|
|
|
Pidato Presiden RI di DPD
Desentralisasi Mesti Demi Keutuhan Negara
Kita semua, utamanya para pemimpin di daerah harus benar-benar dapat
melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah, untuk lebih memacu
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan memeratakan
pembangunan secara adil, dalam ikatan kebangsaan yang kokoh.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal itu di depan Sidang
Paripurna DPD-RI 23 Agustus 2007. Menurut Presiden, kedaulatan dan
keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak dapat
dikompromikan. Presiden menegaskan kita harus mencegah, agar
desentralisasi dan otonomi daerah tidak justru mempersempit wawasan
kebangsaan dan melemahkan semangat persatuan kita.
Kita telah melangkah secara arif dan cerdas, dimana aspirasi daerah
untuk mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta wewenang yang
lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri, telah kita tanggapi secara
positif dengan menerapkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah,
termasuk otonomi yang luas untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh.
Berikut ini kami sajikan secara lengkap Keterangan Pemerintah Tentang
Kebijakan Pembangunan Daerah yang disampaikan Presiden SBY di depan
Sidang Paripurna DPD-RI di Gedung MPR/DPR/DPD-RI Senayan, Jakarta, Kamis,
23 Agustus 2007.
Marilah kita bersama-sama, sekali lagi, memanjatkan puji dan syukur ke
hadirat Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat
menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Saya ingin menggunakan kesempatan yang membahagiakan dan insya Allah
penuh berkah ini, untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan,
yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan
Keterangan Pemerintah, mengenai arah dan kebijakan pembangunan nasional
dan daerah, dan masalah-masalah kebangsaan yang penting bagi kita semua.
Saya juga akan menyampaikan secara ringkas, kebijakan fiskal pemerintah
yang tertuang dalam RAPBN-2008 beserta Nota Keuangan, terutama dikaitkan
dengan pembangunan dan peranan daerah dalam mencapai cita-cita nasional.
Forum ini juga merupakan forum yang baik bagi kita ~ jajaran Pemerintah
Pusat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan para Pemimpin Pemerintah
Daerah, untuk lebih memperkokoh tanggung jawab dan kesadaran kita
bersama, akan amanah dan tugas untuk memajukan kehidupan rakyat di
negeri kita. Kita berkumpul di tempat ini, untuk bersama-sama
memperbaiki nasib dan masa depan rakyat dan untuk meningkatkan
pembangunan di seluruh tanah air, agar semakin adil dan merata. Kita
sering mendengar berbagai aspirasi dan tuntutan untuk mamajukan
kehidupan rakyat kita baik di ruang-ruang seminar, di acara-acara talk
show televisi, maupun di berbagai aksi unjuk rasa. Tetapi, sudah barang
tentu jawabannya ada pada kita, untuk bisa merespons dan menuangkan
semuanya itu dalam program-program nyata, yang kemudian dilaksanakan
secara sungguh-sungguh agar mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Jawabannya juga ada pada peran dan kepemimpinan kita semua, terutama
kepemimpinan para Kepala Daerah, yang lebih langsung memimpin daerahnya
masing-masing, lebih dekat dengan realitas dan persoalan yang dihadapi
masyarakat, dan lebih dapat menyusun program-program yang tepat dan
realistik.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air.
Hadirin yang saya muliakan,
Pada tanggal 16 Agustus yang lalu, saya telah menyampaikan Pidato
Kenegaraan serta Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun 2008 beserta
Nota Keuangannya, di depan Rapat Paripurna DPR RI. Dalam kaitan ini saya
mempersilahkan segenap anggota DPD untuk dapat mempelajari dengan
seksama RAPBN 2008 itu, untuk selanjutnya memberikan pertimbangan kepada
DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D ayat 2.
Masih dalam suasana memperingati Kemerdekaan Negara kita yang ke 62,
saya kembali mengajak seluruh rakyat Indonesia dimana saja berada, untuk
memaknai kemerdekaan dengan bersama-sama membangun bangsa dan negara,
mencapai cita-cita Kemerdekaan yang telah diamanatkan oleh para Pendiri
Bangsa kita. Kita patut bersyukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat
rahmat-Nya, serta perjuangan, ketabahan, dan keuletan kita sebagai
bangsa, kita bersama dapat melalui berbagai gejolak dan badai krisis
yang menerpa negara kita selama ini. Indonesia masih berdiri dan bersatu
dari Sabang sampai Merauke; dari Miangas sampai Pulau Rote. Kita juga
tetap berpegang kokoh pada empat pilar yang merupakan nilai dan
konsensus dasar tegaknya Republik Indonesia, dan sekaligus menjadi
kerangka dasar kehidupan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal
Ika.
Perlu saya ingatkan, bahwa di tengah-tengah keragaman bangsa kita yang
majemuk, seloka Bhinneka Tunggal Ika harus terus kita aktualisasikan,
sebagai keniscayaan kehidupan bangsa yang beragam suku, agama, bahasa,
dan budaya. Kita harus tetap bersatu, bertekad bulat, dan mengukuhkan
persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila sebagai dasar negara kita, dan
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan ruh dan jiwa dari konstitusi kita, dan
yang memuat cita-cita, tujuan nasional, dan dasar negara, harus kita
pegang teguh dan kita pertahankan.
Kedaulatan dan keutuhan negara merupakan kepentingan nasional yang tidak
dapat dikompromikan. Kita telah melangkah secara arif dan cerdas, dimana
aspirasi daerah untuk mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan,
serta wewenang yang lebih luas untuk mengatur daerahnya sendiri, telah
kita tanggapi secara positif dengan menerapkan sistem desentralisasi dan
otonomi daerah, termasuk otonomi yang luas untuk Provinsi Papua, Papua
Barat, dan Aceh. Kita semua, utamanya para pemimpin di daerah harus
benar-benar dapat melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah, untuk
lebih memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan
memeratakan pembangunan secara adil, dalam ikatan kebangsaan yang kokoh.
Kita harus mencegah, agar desentralisasi dan otonomi daerah tidak justru
mempersempit wawasan kebangsaan dan melemahkan semangat persatuan kita.
Pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2004 telah berlangsung hampir tiga
tahun. Sejak awal, saya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM)
2004-2009. Dalam RPJM Nasional, tercantum tiga agenda pembangunan
nasional kita, yaitu agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai;
agenda menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan agenda
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Marilah kita pastikan bahwa agenda
nasional itu benar-benar dapat diwujudkan di seluruh daerah, melalui
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Kita patut bersyukur, beberapa tahun terakhir ini reformasi,
demokratisasi, dan pembangunan kembali ekonomi kita pasca krisis, telah
menunjukkan berbagai capaian dan kemajuan. Meskipun, secara jujur harus
kita akui, masih banyak pula sasaran-sasaran yang belum sepenuhnya dapat
kita capai, seperti penurunan pengangguran dan kemiskinan yang lebih
cepat. Hal ini di samping disebabkan oleh besaran dan kompleksitas
permasalahan pengangguran dan kemiskinan itu, juga, sebagaimana yang
dialami oleh negara-negara lain, dalam menanggulangi masalah
pengangguran dan kemiskinan selalu diperlukan waktu yang tidak sebentar
untuk mengatasinya. Namun, saya mengajak seluruh penyelenggara negara,
terutama jajaran pemerintah, termasuk para Gubernur, Bupati dan Walikota,
jangan hal itu menjadi alasan (excuse) dalam menjalankan tugas kita.
Justru, menyadari beratnya tantangan ini, marilah kita lebih bersemangat
dan bekerja lebih keras lagi untuk menganggulangi masalah-masalah itu,
dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
Keadaan dalam negeri, baik menyangkut stabilitas politik, penegakan
hukum, pemeliharaan keamanan, kehidupan demokrasi, dan juga pembagunan
daerah yang bertumpu pada desentralisasi dan otonomi daerah, berada
dalam kondisi yang makin baik. Tentu saja, selalu ada riak-riak dalam
kehidupan sebuah bangsa yang demokratis, tetapi semuanya dapat kita
kelola, sehingga tidak menimbulkan goncangan yang mengganggu stabilitas
nasional kita. Kita ketahui bersama, stabilitas adalah prasyarat penting
bagi berlangsungnya kehidupan rakyat yang tenteram, dan bagi suksesnya
upaya pembangunan secara keseluruhan.
Suasana seperti ini juga semakin dirasakan oleh masyarakat kita di
seluruh tanah air. Kita menyambut baik dinamika dan kebangkitan
masyarakat di daerah untuk dapat membangun daerahnya lebih baik lagi,
untuk mendayagunakan potensi dan sumberdaya yang dimiliki, dan untuk
menggunakan wewenang yang lebih luas dalam sistem desentralisasi dan
otonomi daerah. Memang ada, sejumlah persoalan yang dihadapi oleh
daerah-daerah tertentu, seperti di Aceh, Papua dan Papua Barat, serta
daerah perbatasan dan terpencil, yang perlu mendapatkan atensi dan
penanganan yang sungguh-sungguh.
Reintegrasi pasca konflik yang kita laksanakan di Aceh telah berlangsung
secara damai dan berkelanjutan. Upaya untuk membangun rasa saling
percaya (trust building) juga terus kita laksanakan. Saya mengajak semua
pihak, terutama pemerintahan di Aceh sendiri untuk terus mengawal,
mengamankan dan menyukseskan proses reintegrasi ini, seiring dengan
upaya membangun kembali Aceh pasca tsunami, menuju masyarakat yang lebih
baik dan sejahtera.
Untuk melaksanakan percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan
Masyarakat Papua dan Papua Barat, Pemerintah telah mengeluarkan Inpres
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat, dengan tujuan untuk memantapkan ketahanan pangan
dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan pelayanan pendidikan
dan kesehatan, meningkatkan infrastruktur dasar, serta pelaksanaan
kebijakan khusus bagi putra-putri Papua. Saya mendorong jajaran
Pemerintah Daerah untuk memimpin upaya percepatan pembangunan ini,
dengan mengambil insiatif untuk mendayagunakan potensi daerah,
menggerakkan masyarakat, dan memimpin paling depan dalam upaya
penyuksesan program ini.
Demikian pula, pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan
dengan upaya menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan
keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah
itu. Dalam RPJM 2004 – 2009, Pemerintah telah mengubah paradigma
pengembangan wilayah-wilayah perbatasan, dengan menjadikan perbatasan
sebagai halaman depan negara. Hal ini dimaksudkan agar wilayah
perbatasan menjadi pintu gerbang yang strategis untuk berhubungan dengan
negara tetangga, terutama perbatasan darat. Kita tidak boleh membiarkan
adanya disparitas yang tinggi di daerah perbatasan, terutama dari sisi
kesejahteraan masyarakatnya. Sudah saatnya kita memberikan perhatian
yang tinggi dalam membangun wilayah perbatasan, dengan pendekatan
pembangunan ekonomi berbasis keunggulan lokal.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat di
wilayah perbatasan, alokasi anggaran yang diarahkan ke wilayah
perbatasan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Upaya untuk meningkatnya
kuantitas dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan ini
disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik di perbatasan, seperti
pemberian insentif bagi guru dan dokter di daerah terisolasi termasuk
perbatasan, dan penyediaan puskesmas terapung bagi daerah perairan.
Dalam pelayanan aksesibilitas transportasi, antara lain telah dilakukan
pembangunan jalan baru di kawasan perbatasan dan daerah terisolasi,
pengadaan bus perintis, rehabilitasi kapal penyeberangan perintis,
pembangunan kapal penyeberangan perintis baru serta pengoperasiannya,
dan pemberian subsidi operasi perintis penerbangan.
Sebagaimana yang pernah saya sampaikan di Entikong, Sanggau, perbatasan
darat Indonesia – Malaysia, pada tahun 2005, dan di P. Natuna, salah
satu pulau terdepan kita di Laut Cina Selatan pada tahun 2006, dalam
membangun pulau terdepan atau daerah perbatasan mesti kita lakukan 2 (dua)
pendekatan yang terpadu, yaitu pendekatan kedaulatan dan keamanan
(security approach), dan pendekatan pembangunan lokal dan kesejahteraan
(prosperity approach). Dalam kaitan ini, Pemerintah Pusat memiliki
tanggung jawab dan kewenangan dalam aspek kedaulatan dan keamanan,
sedangkan aspek pembangunan lokal dan kesejahteraan rakyat setempat
Pemerintah Daerah harus lebih berperan dan menanganinya secara
sungguh-sungguh.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Dalam agenda mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis, salah satu
perkembangan demokrasi terpenting di tanah air, adalah
diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.
Pada umumnya pilkada telah diselenggarakan secara demokratis dan tertib.
Mulai 1 Juni 2005 hingga akhir Juni 2007 telah dilaksanakan proses
pilkada di 304 daerah, yang terdiri dari 16 provinsi, 242 kabupaten dan
46 kota. Sebanyak 90 persen dari kepala daerah yang terpilih pada
periode itu telah dilantik untuk menduduki jabatannya masing-masing.
Pada tanggal 8 Agustus 2007 lalu, kita menyaksikan Pilkada Gubernur
Provinsi DKI Jakarta yang juga berjalan secara demokratis, aman dan
tertib. Dengan kesadaran politik masyarakat yang makin meningkat,
tingkat keberhasilan pilkada semakin membaik. Bagi para kandidat
pemimpin provinsi dan kabupaten/kota, saya berharap agar keikutsertaan
dalam pilkada juga disertai sikap ”siap menang, siap kalah”. Bagi yang
menang dan terpilih, tentulah wajib untuk menjalankan amanah
sebaik-baiknya, termasuk mengayomi dan mengajak konstituen yang dalam
pilkada tidak memilihnya. Sedangkan bagi yang tidak terpilih, wajib pula
mengajak konstituennya untuk mendukung yang terpilih dalam memimpin dan
memajukan daerahnya. Sikap itulah yang merupakan penerapan nyata dari
nilai dan etika demokrasi.
Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juli
2007, yang telah mengabulkan judicial review terhadap UU Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana calon perseorangan
diperbolehkan ikut serta dalam Pilkada, Pemerintah bersama DPR akan
segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
serta akan mengeluarkan peraturan pelaksanaannya. Pemerintah berpendapat
hal ini perlu ditata dalam sebuah ketentuan Undang-Undang yang dapat
merumuskan secara tepat, dengan memperhatikan hak politik dan persamaan
kesempatan bagi setiap orang untuk dipilih; memperhatikan aspek keadilan
bagi yang berjuang melalui jalur kepartaian politik; dan memperhatikan
pula segi-segi implementasi dari ketentuan ini, agar dapat dilaksanakan
dengan baik (workable), mencerminkan demokrasi yang tertib, dan dapat
didukung oleh sumberdaya yang tersedia.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Sejak diberlakukan kebijakan desentralisasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, aspirasi pembentukan daerah otonom berkembang pesat.
Sampai dengan tahun 2007 telah terbentuk sebanyak 173 daerah otonom yang
terdiri dari 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. Evaluasi terhadap
148 daerah otonom baru menunjukkan bahwa daerah otonom baru banyak
menghadapi permasalahan, antara lain penyerahan Pembiayaan, Personil,
Peralatan dan Dokumen (P3D), batas wilayah, dukungan dana kepada daerah
otonom baru, mutasi PNS ke daerah otonom baru, serta pengisian jabatan
dan tata ruang. Sementara itu, sampai saat ini masih terdapat banyak
usulan pembentukan daerah otonom baru.
Sesungguhnya, pemekaran daerah jika dilaksanakan sesuai dengan semangat
untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan, serta untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat lokal, adalah tepat dan
menjadi solusi. Akan tetapi, jika pemekaran daerah otonom baru itu tidak
berangkat dari tujuan yang benar, serta tidak dikelola dengan baik, maka
akan menimbulkan beban kepada keuangan negara, serta memberikan dampak
penurunan anggaran terhadap seluruh pemerintah daerah lain, karena akan
menurunkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) secara proporsional bagi
daerah lain di seluruh tanah air. Pemekaran juga mempengaruhi penyediaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Prasarana Pemerintahan. Anggaran
Pemerintah Pusat juga akan terbebani dengan penyediaan dana untuk sarana
dan prasarana gedung kantor instansi vertikal, belanja pegawai, dan
belanja operasional lainnya, serta untuk mendanai urusan-urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Ke hadapan segenap anggota DPD saya sampaikan, betapa pentingnya peran
DPD dalam ikut mencermati pemekaran dan pembentukan wilayah baru.
Sebagaimana kita ketahui bersama, salah satu kewenangan DPD adalah ikut
membahas pembuatan Undang-Undang yang menyangkut pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah.
Sudah saatnya saya menggunakan bahasa yang lebih terang menyangkut isu
pemekaran daerah ini. Saya mengajak para pemimpin dan tokoh politik di
Seluruh Indonesia, untuk bersama mencegah terjadinya kesalahan
pendekatan dan tujuan dari pemekaran daerah ini. Pemekaran Daerah,
apabila harus kita lakukan, tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan
rakyat, yakni membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat.
Pemikiran dan tuntutan pemekaran tentulah bukan untuk memenuhi
kepentingan orang seorang, apalagi untuk mengejar kekuasaan belaka, yang
hampir pasti tidak akan membawa kebaikan bagi rakyat, dan bahkan
menguras sumberdaya dan anggaran negara untuk membangun berbagai
fasilitas, serta akhirnya mengurangi anggaran pembangunan per kapita
bagi masyarakat setempat.
Dalam kaitan inilah, saya mengajak DPR RI dan DPD RI, untuk bersama-sama
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap daerah otonom baru agar kita
mengetahui tingkat kinerjanya, termasuk manfaat apa yang dirasakan oleh
masyarakat. Kitapun perlu lebih cermat dan arif, dalam merespons
berbagai pemikiran dan tuntutan untuk pemekaran daerah yang baru. Kita
harus tegas dan berani menolak tuntutan pemekaran, yang sama sekali
tidak memiliki urgensi dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat di
daerah itu.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Sistem desentralisasi dan otonomi daerah telah berjalan sejak tahun
2001. Saya ingin menegaskan kembali bahwa desentralisasi bukanlah tujuan,
tetapi sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/2000
disebutkan bahwa kebijakan otonomi daerah diarahkan kepada pencapaian
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat,
keselarasan hubungan antara Pemerintah dengan Daerah dan antar daerah
dalam kewenangan dan keuangan, untuk menjamin peningkatan rasa
kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan
ruang yang lebih luas bagi kemandirian Daerah.
Dengan desentralisasi dan otonomi daerah, diharapkan koordinasi
kebijakan baik secara horisontal maupun secara vertikal dapat berjalan
lebih baik. Penetapan kewenangan, urusan dan tugas yang kurang rinci,
yang mengakibatkan rendahnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, khususnya di dalam perencanaan dan pendanaan, harus
dapat kita perbaiki. Untuk itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, sehingga kewenangan daerah menjadi semakin jelas. Atas
kejelasan kewenangan ini, pembangunan di daerah diharapkan dapat
dilaksanakan lebih baik lagi, serta tidak terjadi tumpang tindih
pendanaan pembangunan. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah telah, sedang
dan akan memperbaharui berbagai undang-undang sektoral untuk menjabarkan
wewenang pada tingkat pusat, dan untuk menjelaskan fungsi-fungsi wajib
Pemerintah Daerah yang terkait dengan sektor-sektor itu, seperti
Undang-Undang di bidang transportasi yang telah disesuaikan dengan
semangat otonomi daerah.
Sebagaimana kita ketahui bersama, sumber daya alam dan lingkungan hidup
telah mampu memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, sebagian besar sektor dalam
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang
telah didesentralisasikan kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian,
Pemerintah Daerah berperan sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang mencakup pertanian,
kehutanan, perikanan dan kelautan, energi dan mineral, serta lingkungan
hidup. Semua sektor tersebut berperan sangat strategis dalam
perekonomian nasional, seperti penyediaan bahan pangan, penopang utama
ekspor nasional, dan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, kita
memiliki amanah dan tanggung jawab moral yang besar, untuk tidak ceroboh
dan melakukan eksploitasi sumber-sumber daya alam itu secara berlebihan,
karena pasti akan merusak lingkungan dan mendatangkan kesengsaraan bagi
generasi yang akan datang.
Saya minta agar setiap Kepala Daerah benar-benar peduli, bertanggung
jawab dan melaksanakan aksi nyata, untuk memelihara kelestarian
lingkungan hidup kita.
Konsep pembangunan berkelanjutan, yang memperhatikan daya dukung
lingkungan, dan pencegahan terjadinya degradasi lingkungan, harus kita
pegang teguh. Sebagai negara yang memiliki hutan tropis terbesar bersama
Brazil, kita juga ingin memberikan kontribusi nyata dalam upaya
mengatasi pemanasan global. Pada bulan Desember 2008, kita akan menjadi
tuan rumah penyelenggaraan United Nations Framework Convention on
Climate Change (UNFCCC), yang akan diikuti oleh 180 negara. Sebagai tuan
rumah, kita ingin menunjukkan pada dunia bahwa kita memiliki konsep dan
gagasan untuk menyelamatkan umat manusia dari pengaruh perubahan iklim
global, dan menjalankan konsep dan program aksi itu secara nyata. Saya
juga ingin mengulangi seruan dan instruksi saya kepada para Gubernur,
Bupati dan Walikota yang daerahnya rawan terhadap kebakaran hutan dan
ladang perkebunan yang menghasilkan asap, agar melakukan langkah-langkah
nyata untuk mengatasi masalah itu. Saya sungguh berharap dengan
kepemimpinan dan kerja keras Kepala Daerah, kasus yang mencemarkan nama
baik Indonesia di dunia internasional, dan yang mengganggu kesehatan
serta keselamatan penerbangan kita ini, dapat kita tanggulangi dengan
baik.
Kawasan perdesaan sebagai kawasan yang memiliki fungsi tempat permukiman,
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi,
senantiasa mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh. Kegiatan ekonomi
utama di kawasan perdesaan adalah pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam. Hal ini antara lain tercermin dari data ketenagakerjaan yang
menunjukkan bahwa dari seluruh tenaga kerja yang bekerja di perdesaan
pada tahun 2006 (57,3 juta orang atau 60,0 persen dari total tenaga
kerja nasional), sebanyak 37,6 juta (65,7 persen) diantaranya bekerja di
sektor pertanian.
Perlu saya sampaikan, anggaran untuk pertanian dan pengelolaan sumber
daya alam, termasuk infrastruktur penunjangnya seperti jalan raya,
jembatan, serta pelabuhan udara dan pelabuhan laut, dialokasikan melalui
Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum,
Departemen Perhubungan, dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saya berharap Pemerintah Daerah, terutama yang memiliki basis sumber
daya alam dan pertanian yang kuat, dalam merancang RAPBD 2008
benar-benar dapat melakukan harmonisasi prioritas, program dan kegiatan,
sesuai keunggulan sumber daya alam yang dimiliki, serta sinergis dengan
kebijakan belanja Pemerintah Pusat.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan bencana, telah
diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana
yang secara garis besar mengatur beberapa hal penting, yaitu: tanggung
jawab dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan
penanggulangan bencana; hak dan kewajiban masyarakat, pembentukan badan
penanggulangan bencana tingkat nasional dan daerah; tahapan
penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan pendanaan kegiatan
penanggulangan bencana.
Sesuai amanat Undang-Undang ini, penanganan bencana diubah dari reaktif
menjadi proaktif, dan menekankan pada keseluruhan manajemen risiko, baik
pra-bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana. Pelibatan aktif
Pemerintah Daerah dan partisipasi penuh masyarakat, dinilai merupakan
faktor penting untuk mengurangi risiko bencana yang akan terjadi. Oleh
sebab itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan
instansi-instansi yang terkait dalam manajemen penanganan bencana ini.
Di samping itu, pendidikan masyarakat untuk dapat menjalani kehidupan
yang setiap saat siap menghadapi bencana alam, seperti gempa bumi dan
letusan gunung berapi, diharapkan dapat memelihara kesiagaan yang tinggi,
dan manakala bencana tiba, dapat melakukan langkah-langkah penyelamatan
yang cepat dan tepat. Disinilah pentingnya kepemimpinan para Gubernur,
Bupati/Walikota dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat dan
dalam melakukan kegiatan tanggap darurat manakala bencana alam itu
terjadi.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Pemerintah menyadari, bahwa masih terdapat kesenjangan kemampuan
keuangan antar daerah di tanah air. Hal ini dapat berakibat pada
ketimpangan tingkat pelayanan publik antar daerah. Secara nasional,
peranan PAD dalam keseluruhan penerimaan daerah masih sangat terbatas,
khususnya di kabupaten/kota. Pada tahun 2006, penerimaan PAD di tingkat
provinsi rata-rata mencapai 52,5 persen dari total pendapatan APBD,
sedangkan pada tingkat kabupaten/kota rata-rata hanya sekitar 6,7 persen.
Untuk mengatasi hal tersebut, seringkali daerah melakukan berbagai
pungutan daerah yang ternyata justru menimbulkan dampak negatif bagi
perekonomian daerahnya sendiri, dan semakin sulit mengatasi pengangguran
dan kemiskinan. Untuk itu diperlukan kesadaran dan cara berpikir yang
sama, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar pembangunan di
seluruh negeri ini dapat dilaksanakan dengan baik. Saya minta agar
ditingkatkan intensitas komunikasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah untuk mencegah terbitnya Perda yang menyimpang dan
bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sekaligus
membantu Pemda dalam mengatasi kesulitan ekonomi di daerahnya.
Pemerintah berupaya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat, untuk memberikan kepastian pengaturan bagi daerah dalam upaya
peningkatan PAD, dan sekaligus untuk memperbaiki iklim investasi daerah
dan nasional.
Sebagaimana yang sering saya sampaikan di berbagai kesempatan, strategi
dan kebijakan dasar pembangunan ekonomi yang kita pilih dan jalankan
adalah “pertumbuhan disertai pemerataan” (growth with equity). Pilihan
strategi dan kebijakan ini merupakan koreksi dan perbaikan dari
pelaksanaan pembangunan yang kita jalankan selama ini, yang kenyataannya
lebih berorientasi kepada pertumbuhan ketimbang pemerataan. Oleh karena
itulah, tiga tahun terakhir ini prioritas pembangunan ekonomi beserta
alokasi anggaran pemerintah yang menyertainya, benar-benar diarahkan
kepada peningkatan pertumbuhan, pengelolaan inflasi, penciptaan lapangan
pekerjaan, dan pengurangan kemiskinan. Agar pembangunan ekonomi ini
dapat berhasil dengan baik, kita tidak boleh hanya menyerahkan segalanya
kepada mekanisme pasar, tetapi pemerintah (pusat dan daerah) harus
berperan secara aktif dan proporsional, agar keadilan dan pemerataan
ekonomi ini dapat kita wujudkan. Saya sungguh berharap para Gubernur,
Bupati dan Walikota dapat membangun kemitraan dengan dunia usaha,
termasuk peningkatan investasi baik dari dalam maupun dari luar negeri,
agar dunia usaha tumbuh di daerahnya masing-masing. Dengan pertumbuhan
dunia usaha dan sektor riil ini, pada gilirannya pengangguran akan
berkurang, dan akhirnya kemiskinanpun akan menyusut. Saya juga berharap
pembelanjaan pemerintah daerah (government spending), di satu sisi dapat
menstimulasi pembangunan ekonomi dan dunia usaha, dan di sisi lain dapat
langsung mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
seperti pendidikan, kesehatan serta koperasi, usaha kecil dan menengah.
Permasalahan mendasar yang kita hadapi bersama dan menjadi tugas besar
kita, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah
menanggulangi kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan dan pengangguran
bukanlah permasalahan statistik atau angka, melainkan persoalan yang
menyangkut kondisi kehidupan rakyat kita. Oleh karena itu pemerintah
memilih untuk menanganinya secara lebih substantif dan mendasar, dan
bukan sekedar siasat statistik dan angka-angka.
Marilah kita pahami, bahwa sebagian rakyat kita miskin karena mereka
tidak punya penghasilan, atau penghasilannya terlalu kecil. Oleh karena
itu solusinya adalah membuka atau memberikan pekerjaan kepada mereka.
Persoalan lain adalah tingkat pendidikan dan keterampilan yang kurang
memadai, sehingga solusinya, adalah memberikan pendidikan dan
keterampilan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja. Rakyat kita ada yang
membuka usaha kecil-kecilan tetapi mereka tidak memiliki modal, oleh
karena itu solusinya adalah membantu akses permodalan termasuk pemberian
dana bergulir yang terjangkau.
Permasalahan lain yang dihadapi oleh rakyat kita yang ber-penghasilan
rendah atau pas-pasan adalah harus dikeluarkannya uang untuk
menyekolahkan putera-puterinya, untuk biaya berobat apabila ada anggota
keluarga yang sakit, atau untuk mengurus berbagai perizinan seperti KTP
yang sering lama dan dengan biaya yang tidak murah. Terhadap
permasalahan ini solusinya tentu membuat pendidikan, kesehatan dan
pelayanan publik kita menjadi semakin mudah, murah dan bahkan sebagian
gratis.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Pencapaian sasaran pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan
penanggulangan kemiskinan, merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat dan daerah. Pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan
kedua 2007 mencapai 6,3 persen. Dearah-daerah yang menyumbangkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi bahkan mencapai diatas 9 persen adalah
Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,
Maluku, dan Papua. Saya meminta agar semua Kepala Daerah dapat
mengembangkan potensi ekonomi masing-masing, untuk menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Kerjasama antar daerah,
sinergi serta harmoni antarkebijakan daerah, serta antara kebijakan
pusat dan daerah, mutlak kita bangun bersama dan kita tingkatkan, untuk
menyukseskan pembangunan kita.
Stabilitas harga bahan-bahan pokok, dan menjaga tingkat inflasi yang
rendah sangat penting untuk kita pelihara agar terjangkau oleh daya beli
rakyat kita. Peran pemerintah daerah untuk bersama-sama dunia usaha
menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat sangat penting. Saya
melihat masih ada beberapa kota yang mencatat inflasi diatas 10 persen,
seperti Banda Aceh, Jambi, dan Kendari, yang jauh di atas tingkat
inflasi nasional. Untuk itu saya meminta agar pimpinan daerah
bersungguh-sungguh untuk mengatasi masalah kenaikan harga barang
tersebut, dengan melakukan terobosan kebijakan dan kerjasama dengan
berbagai pihak.
Pemerintah Pusat, melalui anggarannya, memberikan prioritas yang sangat
tinggi pada program pengentasan kemiskinan, termasuk melalui peningkatan
sangat pesat anggaran pada Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan,
dan Departemen Agama. Dengan desentralisasi, tanggung jawab bidang
pendidikan dan kesehatan telah didelegasikan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu sinkronisasi kebijakan, program, dan alokasi anggaran
pusat dan daerah, perlu terus ditingkatkan untuk mendapatkan hasil
pembangunan yang makin baik dan efektif.
Pelaksanaan tiga agenda RPJM dilakukan secara seimbang, yang dituangkan
dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Tema pembangunan dalam RKP
Tahun 2008 adalah “Percepatan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi
kemiskinan dan pengangguran.” Sesuai tema tersebut, dalam RKP tahun 2008
ditetapkan 8 (delapan) prioritas pembangunan nasional, yaitu : (1)
peningkatan investasi, ekspor dan kesempatan kerja; (2) revitalisasi
pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan; (3)
percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi; (4)
peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (5) peningkatan
efektivitas penanggulangan kemiskinan; (6) pemberantasan korupsi dan
percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (7) penguatan kemampuan
pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri; dan (8) penanganan
bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu
burung.
RUU tentang APBN Tahun 2008 disusun dengan berlandaskan pada delapan
prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP 2008. Pemerintah pusat
bertekad untuk makin tajam dan tepat dalam menggunakan kebijakan fiskal
untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur yang strategis bagi
perekonomian, dan meningkatkan program perbaikan pendidikan, kesehatan,
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kelompok miskin. Karena
kewenangan pembangunan dan pemeliharaan di bidang infrastruktur,
pendidikan, dan kesehatan sudah didelegasikan kepada daerah, maka
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan
sinkronisasi dan sinergi dalam menjalankan program-program prioritas
tersebut.
Perlu saya sampaikan, pemerintah pusat terus melakukan secara
sungguh-sungguh langkah-langkah efisiensi dan penghematan belanja yang
tidak produktif. Arah dan alokasi belanja modal juga makin ditajamkan
sesuai prioritas dan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
menciptakan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan. Belanja yang
kurang produktif seperti pembangunan dan renovasi gedung Pemerintah
Pusat, serta pengadaan kendaraan dinas sangat dibatasi. Saya
mengharapkan langkah yang sama juga dilakukan oleh seluruh Pemerintah
Daerah bersama DPRD dalam menyusun RAPBD-nya. Saya sungguh prihatin,
jika ada pembangunan gedung dan fasilitas perkantoran pemerintah atau
negara yang super megah dan super mewah, sementara disekitarnya
permukiman penduduk dengan berbagai infrastruktur dasarnya sangat tidak
memadai. Ini menunjukkan bahwa kita tidak memiliki kepekaan moral, dan
juga tidak memiliki empati kepada rakyat yang masih miskin.
RAPBN 2008 disusun berdasarkan asumsi dan proyeksi ekonomi tahun depan.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan akan mencapai 6,8 persen,
dengan tingkat inflasi 6,0 persen, suku bunga SBI-3 bulan 7,5 persen,
dan nilai tukar Rp9.100 per dolar AS. Proyeksi harga minyak Indonesia
diperkiraan sebesar 60 dollar Amerika per barel, dan lifting minyak
mencapai 1,034 juta barel per hari. Total pendapatan negara dan hibah
pada RAPBN 2008 diproyeksikan mencapai Rp761,4 triliun, total belanja
negara mencapai Rp836,4 triliun, dan defisit anggaran mencapai Rp75,0
triliun atau 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto.
Kebijakan desentralisasi fiskal dan belanja daerah pada tahun anggaran
2008 diarahkan pada upaya; (i) mengurangi kesenjangan fiskal antara
pusat dan daerah, dan kemampuan keuangan antar daerah; (ii) meningkatkan
kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan
publik antar daerah; (iii) mendukung kesinambungan fiskal nasional dalam
rangka kebijakan ekonomi makro; (iv) meningkatkan kemampuan daerah dalam
menggali potensi ekonomi daerah; (v) meningkatkan efisiensi pemanfaatan
sumber daya nasional; serta (vi) meningkatkan sinkronisasi antara
rencana pembangunan nasional dengan rencana pembangunan daerah.
Alokasi anggaran Belanja ke Daerah terus ditingkatkan dari tahun ke
tahun. Perkembangan realisasi anggaran yang dialokasikan ke daerah pada
tahun 2005 mencapai Rp150,5 triliun, pada tahun 2006 meningkat menjadi
Rp226,2 triliun. Selanjutnya, dalam RAPBN-P tahun 2007 alokasi Belanja
ke Daerah sebesar Rp252,5 triliun atau meningkat sebesar 11,7 persen
dari realisasi tahun 2006. Sedangkan untuk tahun 2008 direncanakan
sebesar Rp271,8 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan sebesar Rp19,3
triliun atau 7,6 persen dari alokasi anggaran Belanja ke Daerah dalam
RAPBN-P 2007.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang terhormat,
Dana Perimbangan dalam RAPBN tahun 2008 direncanakan sebesar Rp262,3
triliun. Jumlah ini meningkat Rp18,2 triliun atau 7,4 persen
dibandingkan dengan alokasi Dana Perimbangan dalam RAPBN-P tahun 2007
sebesar Rp244,1 triliun. Dana Bagi Hasil sebagai salah satu komponen
Dana Perimbangan, terdiri atas DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan di bidang DBH dalam tahun 2008 lebih dititikberatkan pada
penyempurnaan dan percepatan proses perhitungan, pengalokasian, dan
penetapan DBH ke daerah, agar penyaluran DBH ke daerah dapat dilakukan
tepat waktu. Pemerintah akan melakukan langkah-langkah aktif dalam
penyempurnaan proses dan mekanisme penyaluran DBH ke daerah, antara lain
melalui peningkatan koordinasi antardepartemen/instansi terkait, dan
peningkatan akurasi data oleh departemen/instansi terkait. Dalam
Rancangan APBN tahun 2008, alokasi DBH direncanakan Rp64,5 triliun atau
sekitar 1,5 persen terhadap PDB.
DAU pada tahun 2008 direncanakan sebesar 26 persen dari pendapatan dalam
negeri (PDN) neto. Ini adalah jumlah penerimaan negara yang berasal dari
pajak dan bukan pajak setelah dikurangi penerimaan negara yang
dibagihasilkan ke daerah. DAU merupakan instrumen untuk mengatasi
ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah. DAU yang akan dialokasikan
ke daerah dalam tahun 2008 direncanakan sebesar Rp176,6 triliun. Jumlah
tersebut, berarti mengalami peningkatan sebesar Rp11,8 triliun atau 7,1
persen, bila dibandingkan dengan alokasi DAU dalam RAPBN-P tahun 2007,
sebesar Rp164,8 triliun. DAU tersebut akan dialokasikan untuk provinsi
sebesar Rp17,7 triliun (10 persen dari total DAU nasional), dan bagi
kabupaten/kota sebesar Rp158,9 triliun (90 persen dari total DAU
nasional).
Sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2004, mulai tahun 2008 kebijakan
pengalokasian DAU harus menerapkan formula murni. Implikasi dari
kebijakan itu adalah, beberapa daerah yang memiliki kapasitas fiskal
jauh melampaui kebutuhan fiskalnya, akan memperoleh DAU lebih kecil dari
tahun sebelumnya, atau bahkan tidak memperoleh DAU sama sekali. Namun,
mengingat DAU juga berfungsi sebagai ikatan hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka Pemerintah untuk saat ini
masih akan mengalokasikan dana penyesuaian DAU, agar daerah yang
seharusnya tidak menerima DAU atau daerah yang mengalami penurunan DAU
senilai 75 persen atau lebih, akan memperoleh DAU sebesar 25 persen dari
DAU tahun sebelumnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK), digunakan untuk membantu mendanai kebutuhan
sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan dan
kesehatan, atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. Dalam
tahun 2008, kebijakan alokasi DAK akan diprioritaskan untuk: (i)
membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan di bawah rata-rata
nasional; (ii) menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di
daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan darat dengan
negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan banjir dan
longsor, serta daerah yang berkategori daerah ketahanan pangan, dan
daerah pariwisata; (iii) mendorong penyediaan lapangan kerja, mengurangi
jumlah penduduk miskin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah;
(iv) menghindari tumpang tindih kegiatan yang didanai dari DAK dengan
kegiatan lain yang didanai dari anggaran kementerian/lembaga; serta (v)
mengalihkan kegiatan-kegiatan yang didanai dengan dana dekonsentrasi dan
tugas pembantuan, yang telah menjadi urusan daerah secara bertahap ke
DAK. Dalam tahun 2008, alokasi DAK direncanakan mencapai Rp21,2 triliun
atau 0,5 persen terhadap PDB. Bila dibandingkan dengan pagu alokasi DAK
dalam RAPBN-P tahun 2007 sebesar Rp17,1 triliun, maka rencana alokasi
DAK tahun 2008 mengalami peningkatan Rp4,1 triliun atau 24,0 persen.
Besaran alokasi Dana Otonomi Khusus dalam RAPBN tahun 2008 direncanakan
mencapai Rp8,06 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp4,02
triliun (99,3 persen) bila dibandingkan dengan pagu alokasi Dana Otonomi
Khusus dalam RAPBN-P tahun 2007, sebesar Rp4,04 triliun. Alokasi Dana
Otonomi Khusus tahun 2008 bagi Provinsi Papua sebesar Rp4,53 triliun,
yang meliputi penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus sebesar
Rp3,53 triliun, termasuk alokasi untuk Provinsi Papua Barat dan
kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua Barat. Sedangkan untuk
pembangunan infrastruktur di Papua dialokasikan dana tambahan sebesar
Rp1,00 triliun.
Sementara itu, alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi NAD sebesar
Rp3,53 triliun. Saya berharap Dana Otonomi Khusus itu dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk mengejar ketertinggalan dalam pemenuhan pelayanan
kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Saya juga meminta dilaksanakan
pengawasan yang lebih efektif dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus itu.
Di samping Dana Otonomi Khusus Papua dan NAD, dalam RAPBN Tahun 2008
juga dianggarkan Dana Penyesuaian sebesar Rp1,5 triliun, yang terdiri
dari Dana Penyesuaian Kependidikan dan Dana Penyesuaian DAU.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Agar pembangunan perekonomian nasional berhasil semakin baik, saya
mengharapkan adanya sinergi yang kuat dalam penyusunan dan penggunaan
APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Juga diperlukan percepatan
daya serap anggaran, baik APBN maupun APBD, tanpa mengorbankan prinsip
pengelolaan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Untuk
itu, saya mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mengelola keuangan Daerah
secara efektif dan efisien, melalui tata kelola pemerintahan yang baik
dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan
partisipatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan PP Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sebagai acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah secara efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Saya sungguh ingin tidak terjadi hambatan dalam penyusunan dan
penggunaan dana APBD, agar semua sasaran pembangunan daerah dapat
dicapai. Sekali lagi saya instruksikan, agar dilakukan konsultasi dan
koordinasi antara Gubernur, Bupati, Walikota dengan para Menteri dan
para pejabat pemerintah pusat, agar tidak ada keraguan dan ketakutan
pejabat di daerah untuk menggunakan dana APBD-nya. Lembaga BPKP juga
dapat memberikan asistensi dan konsultasi, agar tidak ada kekeliruan
dalam penggunaan dana. Semangat kita bukan membiarkan seorang pejabat
berbuat salah, dan kemudian harus ditindak secara hukum karena didakwa
melakukan korupsi. Semangat kita justeru untuk mencegah seseorang
berbuat salah, apalagi apabila yang bersangkutan tidak mengerti jika
tindakannya salah.
Dalam penyusunan dan pengesahan APBD, masih dijumpai berbagai hambatan
baik, secara teknis, kapasitas, maupun dalam interaksi dan komunikasi
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hambatan
tersebut telah menyebabkan terjadinya keterlambatan pengesahan APBD di
berbagai daerah, yang menyebabkan terlambatnya pelaksanaan
program-program peningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah.
Pemerintah pusat akan terus meningkatkan pembinaan, pemantauan dan
pengawasan, agar pemerintah daerah menepati proses penyusunan dan
pengesahan APBD tepat waktu, dan tetap sesuai dengan prioritas dan
strategi pembangunan nasional.
Saat ini, banyak daerah yang masih memiliki anggaran daerah yang belum
terpakai. Pada awal triwulan II Tahun 2007, posisi total simpanan
seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang ditempatkan di Perbankan
mencapai sekitar Rp 96 triliun, dan penempatan simpanan seluruh Bank
Pembangunan Daerah dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada
pertengahan bulan Agustus 2007 mencapai sekitar Rp 50 triliun.
Sesungguhnya keadaan seperti ini ironis, di tengah-tengah keperluan
modal finansial yang besar untuk kepentingan pembangunan infrastruktur,
serta untuk kepentingan berbagai usaha sektor riil, terdapat dana yang
parkir atau menganggur dalam jumlah yang besar.
Pemerintah daerah harus memanfaatkan dana tersebut untuk pelaksanaan
pembangunan di daerah, dengan tetap memenuhi ketentuan
perundang-undangan, dan dengan tetap memenuhi azas manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah. Kalau tidak, kita berada
dalam posisi yang merugi, dan rakyat juga akan kecewa, karena mereka
tahu bahwa pemerintah daerahnya bisa berbuat lebih banyak lagi untuk
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan mereka.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Pada bagian akhir dari pidato ini, saya ingin menyampaikan pandangan dan
pendapat saya, berkenaan dengan pemikiran untuk melakukan perubahan atau
amandemen UUD 1945, terutama dikaitkan dengan penegasan peran dan fungsi
DPD RI, agar lembaga ini lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas dan
kewajiban yang diamanatkannya. Terhadap pemikiran itu, dalam kapasitas
saya sebagai Kepala Negara saya telah memberikan respons secara
konstruktif, dengan keyakinan pemikiran itu tentulah memiliki tujuan
yang positif.
Sebagaimana yang telah saya sampaikan dalam konsultasi saya dengan
Pimpinan MPR RI beberapa bulan yang lalu, setiap pemikiran untuk
mengubah UUD yang kita anut, mestilah dibawa ke arena publik yang lebih
luas, sebelum diproses melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi
kita. Konstitusi adalah landasan kehidupan bernegara kita, dan merupakan
sumber hukum tertinggi yang kita pedomani. Di banyak negara, setiap
pemikiran untuk mengubah UUD lazimnya dikembalikan kepada para pemberi
mandat ~ tiada lain adalah rakyat, untuk mendapatkan persetujuan dan
dukungan yang kuat.
Dalam kaitan inilah, masih tersedia cukup waktu untuk dilakukan
penelaahan secara jernih, tenang dan rasional, apakah sistem
ketatanegaraan, sistem pemerintahan, dan pranata hukum yang tertuang
dalam UUD 1945 yang telah dilakukan 4 kali amandemen ini telah menjawab
segala tantangan dan tuntutan untuk mengelola kehidupan bernegara yang
adil, demokratis dan tertib, dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional kita. Pemikiran untuk menegaskan peran dan fungsi DPD agar
lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugas, patut diletakkan dalam
kerangka yang lebih besar, yakni terbangunnya sistem dan praktek
ketatanegaraan yang baik. Sebagai realisasi dalam langkah sistemik ini,
dapat kita pikirkan untuk membentuk sebuah Komisi atau Panitia Nasional
yang bertugas menelaah sistem ketatanegaraan, sistem pemerintahan dan
pranata hukum yang tepat untuk negara kita. Komisi ini dapat
beranggotakan para pakar dan para tokoh yang memiliki kearifan dan
pengalaman yang luas dalam bidang ketatanegaraan, untuk dalam waktu yang
cukup, dapat melakukan penelaahan yang seksama.
Saudara Ketua, Para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan Perwakilan Daerah
yang saya hormati,
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Sebelum mengakhiri penyampaian Keterangan Pemerintah ini, masih dalam
suasana merayakan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan, sekali lagi,
saya mengajak kepada seluruh komponen bangsa di tanah air, seluruh
jajaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah, marilah kita bekerja bersama,
membangun bersama, serta menjalankan tugas dan pengabdian kita dengan
penuh ketulusan dan kearifan. Mari kita tingkatkan kecintaan kepada
bangsa dan negara kita.
Marilah pula kita tingkatkan hubungan yang lebih konstruktif antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Daerah, dalam rangka mempercepat
terwujudnya kesejahteraan rakyat di daerah, dalam naungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. Mari kita
perkukuh kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Mari kita
bersatu padu, bahu membahu, menjalin hubungan yang baik dan harmonis
baik antar lembaga pemerintahan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, serta di antara Pemerintah Daerah di seluruh tanah air. Dengan
hubungan yang sinergis dan harmonis, Insya Allah akan membawa kemajuan,
kemaslahatan, dan kejayaan bangsa kita di masa yang akan datang.
Akhirnya dengan penuh ketawakalan, seraya tidak henti-hentinya
mensyukuri nikmat kemerdekaan yang telah dianugerahkan Allah SWT kepada
bangsa dan negara kita, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya,
agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir dan batin,
dalam mengemban amanat rakyat, membangun bangsa dan negara menuju masa
depan yang gemilang.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 23 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia |
|