| |
C © updated 01072005 |
|
|
|
|
|
|
|
| |
 |
|
| |
► e-ti/kcm |
|
| |
Nama:
Sutanto
Lahir:
Comal, Pemalang, Jawa Tengah, 30 September 1950
Alamat Kantor:
Jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp 021-3848537 - 7260306 - 7218010
Fax 021-7220669
|
|
| |
|
|
|
|
| BERITA |
|
|
 |
Komisi III DPR
Setujui Sutanto Kapolri Baru
Jakarta 4/7/2005: Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komisaris
Jenderal Sutanto sebagai Kepala Kepolisian Negara RI, menggantikan
Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar. Keputusan persetujuan itu diambil dalam
rapat internal Komisi III usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan
((fit and proper test)) terhadap Komjen Sutanto di Gedung Nusantara II
DPR, Jakarta, 4/7/2005.
Ketua Komisi III Agustin Teras Narang mengatakan DPR menyetujui surat
Presiden Nomor R.31/ Pres/ VI/2005 tertanggal 28 Juni 2005 untuk
memberhentikan Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar sebagai Kepala Polri, dan
menyetujui mengangkat Komjen Sutanto sebagai Kapolri.
Seluruh anggota komisi (43 orang) menghadiri rapat yang berlangsung
terbuka mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 16.00. Kemudian Komisi III
mengadakan rapat internal.
Dalam rapat tertutup (internal) dicapai kesepakatan persetujuan secara
aklamasi. Seluruh fraksi (10 fraksi) di Komisi III, mendukung pejabat
Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional itu menjadi Kapolri.
Keputusan Komisi III itu dilaporkan dalam rapat paripurna Selasa
5/7/2005 yang dimulai pukul 09.00.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlangsung serius,
walau kadang diselingi canda. Sebanyak 34 anggota Komisi III mengajukan
pertanyaan. Di antaranya mengenai terorisme, narkoba, perjudian,
pelacuran, pornografi, dan pornoaksi, pemberantasan korupsi, pembenahan
moral polisi, dan cara mengatasi godaan dari bos-bos penjahat untuk
melobi agar kasusnya dihentikan.
Selama 30 menit, Sutanto diberi kesempatan memaparkan visi misinya.
Sutanto menyatakan akan secara tegas dan konsisten menindak empat jenis
kejahatan. Pertama, kejahatan yang merugikan kekayaan negara (korupsi,
illegal logging, illegal mining, penyelundupan); Kedua, kejahatan yang
berdampak luas terhadap masyarakat (judi dan narkoba); Ketiga, kejahatan
yang meresahkan masyarakat (kejahatan jalanan dan kejahatan oleh kawanan
bandit); dan Keempat, segala pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas, ketidaktertiban dan kemacetan.
Secara khusus, Sutanto mengatakan dalam mengatasi masalah narkoba, ada
tiga langkah yang secara simultan harus dilakukan. Ketiganya adalah
pencegahan, penegakan hukum, dan terapi-rehabilitasi bagi pengguna
narkoba.
Dia juga menegaskan adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan
panti rehabilitasi yang murah, tidak saja di kota-kota besar, tetapi
juga di kabupaten-kabupaten. Karena narkoba sudah merambah pelosok desa
dan banyak disalahgunakan masyarakat menengah ke bawah. ►ti
*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)
|
|