A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  H O M E
 ► Home
 ► Biografi
 ► Versi Majalah
 ► Berita
 ► Mabes Polri
 ► Galeri
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Majalah TI
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 
  C © updated 01072005  
   
  ► e-ti/kcm  
  Nama:
Sutanto
Lahir:
Comal, Pemalang, Jawa Tengah, 30 September 1950

Alamat Kantor:
Jalan Trunojoyo No 3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Telp 021-3848537 - 7260306 - 7218010
Fax 021-7220669

 
 
     
 
BERITA

 

Komisi III DPR

Setujui Sutanto Kapolri Baru


Jakarta 4/7/2005: Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Sutanto sebagai Kepala Kepolisian Negara RI, menggantikan Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar. Keputusan persetujuan itu diambil dalam rapat internal Komisi III usai melakukan uji kepatutan dan kelayakan ((fit and proper test)) terhadap Komjen Sutanto di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, 4/7/2005.

 

Ketua Komisi III Agustin Teras Narang mengatakan DPR menyetujui surat Presiden Nomor R.31/ Pres/ VI/2005 tertanggal 28 Juni 2005 untuk memberhentikan Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar sebagai Kepala Polri, dan menyetujui  mengangkat Komjen Sutanto sebagai Kapolri.

Seluruh anggota komisi (43 orang) menghadiri rapat yang berlangsung terbuka mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 16.00. Kemudian Komisi III mengadakan rapat internal.

Dalam rapat tertutup (internal) dicapai kesepakatan persetujuan secara aklamasi. Seluruh fraksi (10 fraksi) di Komisi III, mendukung pejabat Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional itu menjadi Kapolri. Keputusan Komisi III itu dilaporkan dalam rapat paripurna Selasa 5/7/2005 yang dimulai pukul 09.00.
 

Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berlangsung serius, walau kadang diselingi canda. Sebanyak 34 anggota Komisi III mengajukan pertanyaan. Di antaranya mengenai terorisme, narkoba, perjudian, pelacuran, pornografi, dan pornoaksi, pemberantasan korupsi, pembenahan moral polisi, dan cara mengatasi godaan dari bos-bos penjahat untuk melobi agar kasusnya dihentikan.

 

Selama 30 menit, Sutanto diberi kesempatan memaparkan visi misinya. Sutanto menyatakan akan secara tegas dan konsisten menindak empat jenis kejahatan. Pertama, kejahatan yang merugikan kekayaan negara (korupsi, illegal logging, illegal mining, penyelundupan); Kedua, kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat (judi dan narkoba); Ketiga, kejahatan yang meresahkan masyarakat (kejahatan jalanan dan kejahatan oleh kawanan bandit); dan Keempat, segala pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ketidaktertiban dan kemacetan.

Secara khusus, Sutanto mengatakan dalam mengatasi masalah narkoba, ada tiga langkah yang secara simultan harus dilakukan. Ketiganya adalah pencegahan, penegakan hukum, dan terapi-rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

 

Dia juga menegaskan adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan panti rehabilitasi yang murah, tidak saja di kota-kota besar, tetapi juga di kabupaten-kabupaten. Karena narkoba sudah merambah pelosok desa dan banyak disalahgunakan masyarakat menengah ke bawah. ►ti
 

*** TokohIndonesia DotCom (Ensiklopedi Tokoh Indonesia)