|
a - z
►
::
A.S. Munandar,
Prof. Dr.
Dipl.Psych
:: Johana E.P. Hadiyono, PhD
::
Saparinah Sadli, Prof.Dr.
::
Sarlito Wirawan Sarwono
::
Sawitri Supardi,
Dra.
::
Singgih B. Gunarsa, Prof. Dr.
::
Slamet Iman Santoso (1907-2004)
::
Suprapti Sumarmo Markam, Prof. DR.
HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA
( Himpsi )
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
MUKADIMAH
Berdasarkan kesadaran diri atas nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,
Ilmuwan Psikologi menghormati harkat dan martabat manusia serta menjunjung
tinggi terpeliharanya hak-hak asasi manusia. Dalam kegiatannya, Ilmuwan
Psikologi dan Psikolog Indonesia mengabdikan dirinya untuk meningkatkan
pengetahuan tentang perilaku manusia dalam bentuk pemahaman bagi dirinya
dan pihak lain serta memanfaatkan pengetahuan pengetahuan dan kemampuan
tersebut bagi kesejahteraan manusia.
Kesadaran tersebut merupakan dasar bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
Indonesia untuk selalu berupaya melindungi kesejahteraan mereka yang
meminta jasa/praktek beserta semua pihak yang terkait dalam jasa/praktek
tersebut atau pihak yang menjadi obyek studinya. Pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki hanya digunakan untuk tujuan yang taat asas
berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai
kemanusiaan pada umumnya dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Tuntutan kebebasan menyelidiki dan berkomunikasi dalam melaksanakan
kegiatannya di bidang penelitian, pengajaran, pelatihan, jasa/praktek
konsultasi dan publikasi dipahami oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
dengan penuh tanggung jawab. Kompetensi dan obyektivitas dalam menerapkan
kemampuan profesional terikat dan sangat memperhatikan pemakai jasa, rekan
sejawat dan masyarakat pada umumnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam KODE ETIK PSIKOLOGI
INDONESIA sebagai perangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan
dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan selaku Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog di Indonesia.
BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
a) ILMUWAN PSIKOLOGI adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas
di dalam maupun di luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti
pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud No. 18/D/O/1993) untuk
pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi
strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan
strata 1 (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi
yang tergolong kreteria tersebut dinyatakan DAPAT MEMBERIKAN JASA
PSIKOLOGI TETAPI TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK
PSIKOLOGI DI INDONESIA.
b) PSIKOLOG adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan
tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni)
Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau Sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau
Kurikulum Nasional (SK Mendikbud No. 18/D/0/1993) yang meliputi pendidikan
program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog);
atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti
ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar
negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog
Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (Depdikbud RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut
dinyatakan BERHAK DAN BERWENANG untuk melakukan PRAKTEK PSIKOLOGI di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sarjana Psikologi menurut
kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai PSIKOLOG. Untuk melakukan
praktek psikologi ini DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTEK PSIKOLOGI sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
c) JASA PSIKOLOGI adalah jasa/praktek kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi
yang diberikan oleh Ilmuwan Psikologi Indonesia sesuai dengan kompetensi
dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang pengajaran, pendidikan,
pelatihan, penelitian, penyuluhan masyarakat.
d) PRAKTEK PSIKOLOGI adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam
memberikan jasa/praktek kepada kepada masyarakat dalam pemecahan masalah
psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan
prinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktek psikologi
tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan
kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING dan PSIKOTERAPI.
e) PEMAKAI JASA PSIKOLOGI adalah perorangan, kelompok, le,baga atau
organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek psikologi.
Pemakai jasa juga dikenal dikenal dengan sebutan KLIEN.
Pasal 2
TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mengutamakan obyektivitas, kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahliannya serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 3
BATAS KEILMUAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menyadari sepenuhnya atas keterbatasan
keilmuan psikologi.
Pasal 4
PERILAKU dan CITRA PROFESI
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa dalam melaksanakan
keahliannya wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika dan nilai-nilai
moral yang berlaku dalam masyarakat.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menyadari bahwa perilakunya dapat
mempengaruhi citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi psikologi.
BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL
Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati dan
menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi
keilmuan Psikologi / Psikolog.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogyanya saling memberikan umpan balik
untuk peningkatan keahlian profesinya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan profesinya
dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas
kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.
Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi
dan kewenagngan rekan dari profesi lain.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian
jasa atau praktek psikologi oleh orang atau pihak yang tidak memiliki
kompetensi dan kewenangan.
BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTEK PSIKOLOGI
Pasal 7
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan jasa/praktek psikologi
dalam hubungannya dengan kompetensi yang bersifat obyektif sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam pengaturan terapan keahlian Ilmuwan Psikologi
dan Psikolog.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam memberikan jasa/praktek psikologi
wajib menghormati hak-hak lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan
kegiatan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan kewenangannya.
Pasal 8
PERLAKUKAN TERHADAP PEMAKAI JASA ATAU KLIEN
Dalam memberikan jasa/praktek psikologi kepada pemakai jasa atau klien,
baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi
sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
berkewajiban untuk :
a) Mengutamakan dasar-dasar profesional.
b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi klien atau pemakai jasa dari akibat yang merugikan sebagai
dampak jasa/praktek yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau
klien dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Dalam hal pemakai jasa atau klien yang menghadapi kemungkinan akan
terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian jasa/praktek
psikologi yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog maka pemakai
jasa atau klien tersebut harus diberitahukan tentang
kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Pasal 9
ASAS KESEDIAAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghormati dan menghargai hak
pemakai jasa atau klien untuk menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktek
psikologi, mengingat asas sukarela yang mendasar pemakai jasa dalam
menerima atau melibatkan diri dalam proses pemberian jasa/praktek
psikologi.
Pasal 10
INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN
Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa
psikologi hanya boleh dilakukan oleh psikolog berdasarkan kompetensi dan
kewenangan.
Pasal 11
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN
Pemanfaatan hasil pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku dalam praktek psikologi. Penyampaian hasil pemeriksaan
psikologik diberikan dalam bentuk dan bahasa yang dipahami klien atau
pemakai jasa.
Pasal 12
KERAHASIAAN DATA DAN HASIL PEMERIKSAAN
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang
menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan
pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien
yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktek
psikologi hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya
memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktek
psikologi.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara
langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis
kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk
kepentingan klien, profesi dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas
orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.
Pasal 13
PENCANTUMAN IDENTITAS
PADA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DARI PRAKTEK PSIKOLOGI
Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan praktek psikologi sesuai
keahlian yang dimilikinya, pada pembuatan laporan secara tertulis Psikolog
yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan, nama jelas dan nomor
izin praktek sebagai bukti pertanggung jawaban.
BAB IV
PERNYATAAN
Pasal 14
PERNYATAAN
a) Dalam membeikan pernyataan dan keterangan/penjelasan ilmiah kepada
masyarakat umum melalui berbagai jalur media lisan maupun tertulis,
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bersikap bijaksana, jujur, teliti,
hati-hati, lebih mendasarkan pada kepentingan umum daripada pribadi atau
golongan, dengan berpedoman pada dasar ilmiah dan disesuaikan dengan
bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik
psikologi. Pernyataan yang diberikan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
mencerminkan keilmuannya, sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami
secara benar.
b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog
bersikap bijaksana, wajar dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai
ketentuan yang berlaku untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta
menyesatkan masyarakat pengguna jasa psikologi.
BAB V
KARYA CIPTA
Pasal 15
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIOTA PIHAK LAIN
DAN
PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikologi wajib menghargai karya cipta pihak lain
sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan untuk mengutip,
menyadur hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya.
c) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dibenarkan penggandakan,
memodifikasi, memproduksi, menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya
orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemegang hak cipta.
Pasal 16
PENGGUNAAN DAN PENGUASAAN SARANA PENGUKURAN PSIKOLOGIK
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib membuat kesepakatan dengan lembaga/institusi/organisasi
tempat bekerja mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengadaan,
pemilikan, penggunaan, penguasaan sarana pengukuran. Ketentuan mengenai
hal ini diatur tersendiri.
BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 17
PELANGGARAN
Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang keahlian psikologi dan setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi Indonesia dapat dikenakan sanksi
organisasi oleh aparat organisasi yang berwenang sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Psikologi Indonesia.
Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam menyelesaikan masalah pelanggaran
kode etik dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan laporan
dan memberi kesempatan membela diri.
b) Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian jasa/praktek psikologi
yang belum diatur dalam Kode Etik Psikologi Indonesia maka Himpunan
Psikologi Indonesia wajiib mengundang Majelis Psikologi.
BAB VII
PENUTUP
Sebagai kelengkapan Kode Etik Psikologi Indonesia ini disertakan lampiran
yang tidak terpisahkan, yang bersifat menjelaskan dan melengkapi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 April 1998
Rapat Kerja/Kongres Luar Biasa Himpunan Psikologi Indonesia |
|
Slamet Iman Santoso (1907-2004)
Profesor emeritus UI yang meninggal dalam usia 97 tahun,
Selasa 9 November 2004 dini hari pukul 00.30, ini tidak saja perintis dan
pendiri Fakultas Psikologi Universitas Indonesia tetapi juga perintis
studi psikologi di Indonesia. Patutlah dia digelari Bapak Psikologi
Indonesia. Psikiater ini juga ikut mendirikan beberapa universitas.
Sarlito Wirawan Sarwono
Dekan dan Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) sangat
menaruh minat pada masalah sosial, keluarga berencana, seksologi, remaja,
dan "tembang kenangan". Pria kelahiran
Purwokerto, 2 Pebruari 1944, ini juga menjadi guru besar tamu di beberapa
universitas di dalam dan luar negeri.
Prof. Dr. Saparinah Sadli
Pada hari ulang tahun ke-75, 24 Agus-tus 2002, Prof Dr Saparinah Sadli masih terlihat segar
bugar. Dalam keseharian ia memang masih sangat sibuk bekerja, menggerakkan
kaum muda, melobi pemerintah dan jajaran legislatif, demi
melapangkan jalan bagi perjuangan keadilan dan perdamaian. Ketua Komisi
Nasonal Anti Kekerasan terhadap Perempuan , ini dalam perjuangannya tidak
mengotakkan diri pada isu-isu perempuan saja. Ia berjuang melalui segala
lini agar perempuan duduk dalam posisi pengambil keputusan.
Sekilas Himpsi
Organisasi profesi psikologi di Indonesia berawal sejak didirikannya
Ikatan Sarjana Psikologi yang disingkat ISPsi pada tanggal 11 Juli 1959 di
Jakarta. Sejalan dengan perubahan kurikulum pendidikan tinggi psikologi di
Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 1998 di Jakarta,
organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia yang
disingkat Himpsi.
Sebagai organisasi profesi, Himpsi merupakan wadah berhimpunnya para
Ilmuwan Psikologi (Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor
Psikologi) dan para praktisi di bidang psikologi yang dikenal sebagai
Psikolog. Misi utama Himpsi adalah pengembangan keilmuan dan profesi
psikologi di Indonesia.
Saat ini Himpsi telah didirikan di 13 wilayah propinsi dan memiliki jumlah
anggota lebih dari 7529 orang. Jumlah perguruan tinggi yang memiliki
jurusan/fakultas psikologi telah mencapai 40 fakultas, yang terdiri dari 5
fakultas PTN dan 35 fakultas PTS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Keanggotaan Himpsi
Anggota Biasa ialah Psikolog, Sarjana, Magister dan Doktor dalam Psikologi,
yang berkewarganegaraan Indonesia.
Anggota Luar Biasa ialah Psikolog warga negara asing yang memiliki ijin
kerja sementara untuk menjalankan tugas / prektik psikologi di wilayah
hukum Negara Republik Indonesia.
Anggota Kehormatan ialah perorangan yang diangkat karena :
a. jasa-jasanya dalam bidang psikologi
b. kontribusinya yang luar biasa terhadap organisasi Himpsi
Majelis Psikologi
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi)
Pusat
1. Prof. Dr. A.S. Munandar, Dipl.Psych., psikolog industri & organisasi
2. Johana E.P. Hadiyono, PhD., psikolog
3. Prof. Dr. Singgih B. Gunarsa, psikolog
4. Prof. DR. Suprapti Sumarmo Markam, psikolog
5. Dra. Sawitri Supardi, psikolog
Ikatan /Asosiasi Himpsi
Yang sudah terbentuk :
1. Ikatan Psikologi Sosial (IPS)
2. Ikatan Psikologi Olah Raga (IPO)
3. Asosiasi Psikologi Industri dan Organisasi (APIO)
4. Ikatan Psikologi Klinis (IPK)
5. Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI)
6. Ikatan Psikologi Perkembangan Indonesia (IPPI)
7. Asosiasi Psikologi Islami (API)
Yang dalam persiapan dibentuk :
1. Counseling Psychology
2. Military Psychology
3. Society for Consumer Psychology
4. Media Psychology.
|
|